TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Igun Wicaksono mengatakan, para mitra pengemudi ojek online merasa dirugikan dengan hilangnya fitur angkut penumpang dari layanan Gojek dan Grab, saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta.
Hal itu menyusul dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 yang melarang ojek online untuk mengangkut penumpang. "Jadi kami protes keras mengenai hal ini," kata Igun kepada Tempo, Jumat 10 April 2020.
Igun meminta kepada Pemerintah DKI Jakarta mengevalusi aturan tersebut dan mengizinkan untuk ojek online bisa mengangkut penumpang selama pemberlakuan PSBB.
Jika hal tersebut tak berhasil, pihaknya meminta penghasilan para mitra pengemudi ojek online diberikan kompensasi oleh pemerintah dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT). Dalam penyaluran bantuan tersebut, Igun meminta disalurkan dalam bentuk uang tunai, bukan sembako.
Ia menyatakan, kebutuhan setiap pengemudi ojek online berbeda-beda. "Kami minta BLT tunai minimal 100 ribu sehari," ucap Igun.
Igun menjelaskan sebelum pemberlakuan PSBB, pemasukan ojek online sudah mengalami penurunan hingga 80 persen karena sepinya penumpang yang menggunakan angkutan umum. Jika mengandalkan dengan layanan antar barang dan makanan, Igun mengaku, hal itu tidak sebanding dengan pemasukan ketika mengangkut penumpang. "Ini yang buat kami marah, karena enggak semua ojek online bisa mendapat order makanan," ucapnya.
Permintaan selanjutnya, Igun meminta kepada pihak aplikator saat pemberlakuan PSBB bisa mengahapuskan potongan komisi 20 persen yang biasa dipungut setiap melakukan jasa. Oleh karena itu, Igun mengharapkan ada solusi cepat untuk para pengemudi ojek online dari pihak pemerintah.
Beberapa hari lalu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat menyatakan sedang melakukan pembicaraan dengan Kementerian Perhubungan guna mengupayakan diperbolehkannya pengemudi ojek online untuk membawa penumpang. Dia juga berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan agar ojol diizinkan membawa penumpang.
Namun pada Kamis malam, 9 April 2020, Anies Baswedan langsung melarang pengemudi ojek online membawa penumpang selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Status PSBB ini berlaku selama dua pekan sejak Jumat, 10 April 2020.
"Ojek hanya boleh mengangkut barang dan tidak boleh mengangkut orang," ujar Anies dalam konferensi pers daring di Balai Kota, Kamis malam, 9 April 2020. Keputusan tersebut dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB.
Anies mengatakan keputusan tersebut merujuk kepada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Di situ disebutkan ojek daring (ojek online) hanya boleh beroperasi mengangkut barang, bukan orang.
EKO WAHYUDI | TAUFIQ SIDDIQ