Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Layanan Gojek dan Grab Hilang di Jakarta, Garda: Kami Protes

Reporter

image-gnews
Fitur pemesanan ojek secara online, baik di GoRide (kiri) dan GrabBike, kini sudah tidak dapat diakses seiring dengan efektif berlakunya pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di Jakarta per hari ini. TEMPO/Ariyani Yakti Widyastuti
Fitur pemesanan ojek secara online, baik di GoRide (kiri) dan GrabBike, kini sudah tidak dapat diakses seiring dengan efektif berlakunya pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di Jakarta per hari ini. TEMPO/Ariyani Yakti Widyastuti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Igun Wicaksono mengatakan, para mitra pengemudi ojek online merasa dirugikan dengan hilangnya fitur angkut penumpang dari layanan Gojek dan Grab, saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta.

Hal itu menyusul dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 yang melarang ojek online untuk mengangkut penumpang. "Jadi kami protes keras mengenai hal ini," kata Igun kepada Tempo, Jumat 10 April 2020.

Igun meminta kepada Pemerintah DKI Jakarta mengevalusi aturan tersebut dan mengizinkan untuk ojek online bisa mengangkut penumpang selama pemberlakuan PSBB.

Jika hal tersebut tak berhasil, pihaknya meminta penghasilan para mitra pengemudi ojek online diberikan kompensasi oleh pemerintah dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT). Dalam penyaluran bantuan tersebut, Igun meminta disalurkan dalam bentuk uang tunai, bukan sembako.

Ia menyatakan, kebutuhan setiap pengemudi ojek online berbeda-beda. "Kami minta BLT tunai minimal 100 ribu sehari," ucap Igun.

Igun menjelaskan sebelum pemberlakuan PSBB, pemasukan ojek online sudah mengalami penurunan hingga 80 persen karena sepinya penumpang yang menggunakan angkutan umum. Jika mengandalkan dengan layanan antar barang dan makanan, Igun mengaku, hal itu tidak sebanding dengan pemasukan ketika mengangkut penumpang. "Ini yang buat kami marah, karena enggak semua ojek online bisa mendapat order makanan," ucapnya.

Permintaan selanjutnya, Igun meminta kepada pihak aplikator saat pemberlakuan PSBB bisa mengahapuskan potongan komisi 20 persen yang biasa dipungut setiap melakukan jasa. Oleh karena itu, Igun mengharapkan ada solusi cepat untuk para pengemudi ojek online dari pihak pemerintah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Beberapa hari lalu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat menyatakan sedang melakukan pembicaraan dengan Kementerian Perhubungan guna mengupayakan diperbolehkannya pengemudi ojek online untuk membawa penumpang. Dia juga berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan agar ojol diizinkan membawa penumpang.

Namun pada Kamis malam, 9 April 2020, Anies Baswedan langsung melarang pengemudi ojek online membawa penumpang selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Status PSBB ini berlaku selama dua pekan sejak Jumat, 10 April 2020.

"Ojek hanya boleh mengangkut barang dan tidak boleh mengangkut orang," ujar Anies dalam konferensi pers daring di Balai Kota, Kamis malam, 9 April 2020. Keputusan tersebut dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB.

Anies mengatakan keputusan tersebut merujuk kepada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Di situ disebutkan ojek daring (ojek online) hanya boleh beroperasi mengangkut barang, bukan orang.

EKO WAHYUDI | TAUFIQ SIDDIQ

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terpopuler: Grab Evaluasi SOP Pelayanan Buntut Kasus Pemerasan, Pesawat Jet Pribadi Harvey Moeis untuk Sandra Dewi

43 menit lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024.  Humas Kejagung
Terpopuler: Grab Evaluasi SOP Pelayanan Buntut Kasus Pemerasan, Pesawat Jet Pribadi Harvey Moeis untuk Sandra Dewi

Terpopuler: Grab Indonesia evaluasi SOP pelayanan buntut kasus pemerasan, deretan barang mewah dari Harvey Moeis untuk artis Sandra Dewi.


Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

1 jam lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

Aturan baru perihal perlindungan, jaminan sosial, termasuk THR kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir baru akan dibahas setelah lebaran.


Terkini: Bos Freeport Janji Smelter Gresik Beroperasi Juni, Kontroversi Dampak Skema Baru Pajak ke THR

18 jam lalu

Presiden Jokowi (kiri) dan CEO Freeport McMoran Richard Adkerson dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, 21 Desember 2018. Dana yang digunakan PT Inalum untuk akuisisi Freeport senilai US$ 3,85 miliar (Rp 56 triliun). TEMPO/Subekti.
Terkini: Bos Freeport Janji Smelter Gresik Beroperasi Juni, Kontroversi Dampak Skema Baru Pajak ke THR

Berita terkini bisnis pada Kamis siang ini dimulai dari janji bos PT Freeport Indonesia ke Presiden Jokowi soal operasionalisasi smelter Gresik.


Menghitung Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan, Bisa Capai Puluhan Triliun?

18 jam lalu

Pengemudi ojek daring tengah membawa penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Menghitung Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan, Bisa Capai Puluhan Triliun?

Misalnya dengan mengacu pada UMR DKI Jakarta yang Rp5 juta, maka THR untuk 4 juta ojol bisa mencapai Rp20 triliun.


Kronologi Perempuan Hampir Diculik Sopir Grab, Sempat Alami Kekerasan, Diancam dan Diperas

22 jam lalu

Ilustrasi penculikan di mobil. Shutterstock
Kronologi Perempuan Hampir Diculik Sopir Grab, Sempat Alami Kekerasan, Diancam dan Diperas

Ramai di media sosial unggahan cerita korban yang diduga mengalami tindakan kekerasan oleh sopir GrabCar. Bagaimana kronologinya?


Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Onlne dan Respons SPAI

1 hari lalu

Sejumlah pengemudi ojek online menunggu penumpang di Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Onlne dan Respons SPAI

Gojek dan Grab menolak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudinya. Menurutnya, ada insentif lain. Apa tuntutan driver ojol?


Soal THR Ojol dan Kurir, SPAI: Jangan Ubah Aturan dari Kewajiban menjadi Imbauan

1 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) Grab menjemput penumpang di Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. Grab Indonesia menyatakan tidak akan memberikan THR, tetapi akan memberikan insentif khusus hari raya Idulfitri 2024 kepada mitra ojol. TEMPO/Subekti.
Soal THR Ojol dan Kurir, SPAI: Jangan Ubah Aturan dari Kewajiban menjadi Imbauan

SPAI meminta Kementerian Ketenagakerjaan mewajibkan aplikator untuk membayar THR minimal sebesar Upah Minimum Provinsi.


Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

1 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

DPR mendorong pembuatan aturan terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi dirver ojol termasuk THR, Menaker menyanggupinya tapi tidak tahun ini.


Ada Hubungan Kerja Ojol dengan Platform, SPAI: Grab dan Gojek Wajib Bayar THR

4 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Ada Hubungan Kerja Ojol dengan Platform, SPAI: Grab dan Gojek Wajib Bayar THR

Ketua SPAI Lily Pujiati menilai pengemudi ojek online atau ojol dan kurir berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR Lebaran 2024.


Terpopuler Sepekan: Rencana Penggusuran demi IKN, THR Karyawan hingga Soal Jastip

5 hari lalu

Beginilah penampakan Ibu kota Nusantara di Indonesia nantinya bila semua pembangunan sudah selesai. (Foto: IKN)
Terpopuler Sepekan: Rencana Penggusuran demi IKN, THR Karyawan hingga Soal Jastip

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis selama sepekan antara lain tentang rencana penggusuran demi IKN dan cara menghitung THR karyawan.