TEMPO.CO, Jakarta - Ratusan pemudik gigit jari setelah mobil travel yang ditumpanginya batal mengantarkan mereka mudik Lebaran ke kampung halaman. Pasalnya, belum juga sampai di tujuan, kendaraan tersebut sudah dicegat polisi di jalur arteri perbatasan Bekasi - Karawang, Jawa Barat, Ahad pekan lalu, 17 Mei 2020.
Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Bekasi Kabupaten, Ajun Komisaris Besar Rachmat Sumekar, mengatakan pihaknya kala itu menyetop 40 kendaraan yang diduga travel gelap dengan jumlah penumpang total sekitar 300 orang.
"Tujuan travel yang angkut pemudik ke Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Kebanyakan (travel) plat hitam," ujar Rachmat, Senin, 18 Mei 2020. Pemasaran travel gelap itu dilakukan melalui informasi mulut ke mulut dan media sosial. Tiap penumpang mesti merogoh kocek Rp 500-700 ribu untuk bisa ikut perjalanan tersebut.
Ratusan mobil travel gelap pengangkut pemudik yang disita Polisi terparkir di lapangan Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 11 Mei 2020. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan operasi khusus pada 8-10 Mei 2020 dan menangkap sebanyak 202 mobil travel gelap yang berupaya mengangkut pemudik keluar dari Jabodetabek. TEMPO/M Taufan Rengganis
Berbagai alasan mendorong pemudik kian nekat, salah satunya adalah masalah finansial. Ada yang mengaku sudah tidak lagi bekerja di Ibu Kota karena menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sehingga tak lagi memiliki penghasilan. Ada pula pemudik yang mengaku hanya ingin bertemu sanak keluarga di kampung.
Mereka terkesan tak khawatir dengan sanksi terberat yang bakal dijatuhkan jika terbukti mudik yakni denda maksimal Rp 100 juta dan hukuman kurungan hingga 1 tahun. Sanksi itu mengacu pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Berbagai upaya pemerintah untuk mencegah makin masifnya penyebaran virus Corona ini nampaknya bakal semakin berat karena gairah mudik Lebaran tahun ini belum sepenuhnya padam. Sejumlah beleid yang dirilis sebagai landasan melarang mudik Lebaran pun dikhawatirkan tak efektif meredam mudik.
Sebelumnya pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H. Beleid itu juga diikuti oleh Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 04 Tahun 2020, yang juga menjadi landasan pelarangan mudik Lebaran tahun ini.
Sejak 24 April sampai 19 Mei 2020, tercatat Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memutarbalikkan 20.972 kendaraan mudik Lebaran yang hendak meninggalkan Jabodetabek . Jumlah kendaraan itu gabungan dari tiga titik pos penyekatan, yaitu di Gerbang Tol Cikarang Barat, Gerbang Tol Cikupa, dan sejumlah jalan arteri.
Berdasarkan data yang diberikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, sebanyak 7.606 kendaraan yang terdiri dari 4.742 milik pribadi dan 2.846 kendaraan umum diputar balik polisi di Gerbang Tol Cikarang Barat.
Di Gerbang Tol Cikupa, polisi mencatat 4.494 kendaraan yang diputar balik ke daerah asal. Jika dirinci, jumlah itu terdiri dari 2.709 kendaraan pribadi dan 1.785 kendaraan umum. Pada penyekatan di jalan arteri, ada 8.872 kendaraan yang diputar balik. Sebanyak 3.574 di antaranya merupakan kendaraan pribadi, 2.100 kendaraan umum, dan 3.198 sepeda motor.