Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

UU Keamanan Nasional: Upaya Paksa Menundukkan Hong Kong

image-gnews
Petugas kepolisian berjaga-jaga saat demonstran anti-pemerintah melakukan aksi unjuk rasa di Hong Kong, 24 Mei 2020. REUTERS/Tyrone Siu
Petugas kepolisian berjaga-jaga saat demonstran anti-pemerintah melakukan aksi unjuk rasa di Hong Kong, 24 Mei 2020. REUTERS/Tyrone Siu
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hong Kong, lagi-lagi, dibuat gempar oleh Cina. Belum kelar urusan hukum ekstradisi yang memicu berbagai unjuk rasa, Cina sudah melempar isu baru. Isu tersebut adalah Undang-undang Keamanan Nasional Hong Kong yang dibunyikan oleh Parlemen Cina pada Jumat pekan lalu.

UU Keamanan Nasional Hong Kong memang belum ada wujudnya hingga sekarang. Alih-alih sudah ada rancangannya, mulai dibahas pun belum. Cina baru memiliki draft resolusi saja terkait regulasi tersebut. Walau begitu, resolusi yang ada sudah berhasil membuat warga Hong Kong dan penggiat demokrasi panas dingin.

Dikutip dari South China Morning Post, ada empat hal yang akan menjadi pondasi dari UU Keamanan Nasional Hong Kong. Mereka adalah Secession, Subversion, Terrorism, dan Intervention. Secession adalah upaya memisahkan diri dari Hong Kong. Subversion, berbicara tentang upaya menentang otoritas pemerintah pusat. Selanjutnya, Terrorism, berkaitan dengan kekerasan terhadap warga Hong Kong. Sementara itu, untuk Intervention, berkaitan dengan intervensi asing.

Di atas kertas, keempat hal tersebut tampak sah-sah saja diberlakukan. Keempatnya memang berkaitan dengan keamanan. Namun, di mata warga Hong Kong, keempat pondasi itu adalah lampu kuning. Mereka khawatir keempatnya mengacu pada standar yang diterapkan oleh Cina, bukan Hong Kong. Dengan kata lain, Cina ditakutkan akan memperlakukan warga Hong Kong seperti bagaimana mereka memperlakukan warganya sendiri selama ini.

Cina memang dikenal sangat keras terhadap warga-warganya. Berbagai cara dilakukan untuk memastikan warganya tidak mengkritisi pemerintah. Beberapa di antaranya mulai dari menguasai saluran-saluran publik seperti media hingga memperkarakan mereka yang mencoba menguak praktik buruk pemerintah. Sebagai contoh, ketika wabah virus Corona meledak, dokter-dokter yang ingin memperingatkan warga dibungkam. Sementara itu, wartawan yang mengkritisi penanganan pandemi Corona ditangkap tanpa alasan yang jelas.

Warga Hong Kong, selama ini, tidak pernah mengalami perlakuan serupa. Mereka bebas menggelar unjuk rasa dan mengkritisi kinerja pemerintah. Ketika hukum ekstradisi ke Cina diperkenalkan, misalnya, warga bisa dengan cepat menggelar demonstrasi untuk memprotesnya. Jika UU Keamanan Nasional Hong Kong berlaku, kemungkinan unjuk rasa tidak bisa lagi digelar karena sudah masuk dalam koridor Subversion, menentang pemerintah.

"Warga Hong Kong bisa dihukum hanya karena mengkritisi Beijing, sebagaimana terjadi di Cina. Di Cina, hal tersebut (kritik) akan dilihat sebagai subversion," ujar pakar politik Cina, Willy Lam.

Ada banyak hal-hal lain yang juga dikhawatirkan. Selain masalah kebebasan berpendapat, ada juga masalah warga Hong Kong tidak bisa lagi meminta bantuan kepada luar negeri. Hal itu berpotensi dianggap memenuhi unsur Intervention. Mereka yang dianggap melanggar UU Keamanan Nasional Hong Kong juga dikhawatirkan akan disidang secara tertutup.

"Hampir semua persidangan kasus di Cina yang berkaitan dengan keamanan nasional digelar secara tertutup. Tidak pernah jelas apa tuduhannya, apa yang dilanggar, dan apa buktinya. Definisi 'Keamanan Nasional' itu sendiri sangat kabur," ujar Professor Johannes Chan, sebagaimana dikutip dari Yahoo News.

Mumpung UU Keamanan Nasional Hong Kong belum jadi, warga memanfaatkan momen yang tersisa untuk menggelar unjuk rasa. Ahad kemarin, ribuan warga turun ke jalan, memprotes rencana UU Keamanan Nasional Hong Kong. Unjuk rasa tersebut menjadi unjuk rasa terbesar pertama sejak demonstrasi hukum ekstradisi Cina yang berlangsung tahun lalu.

Sebanyak 200 demonstran ditangkap di peristiwa tersebut atas tuduhan mengganggu ketertiban umum dan unjuk rasa tanpa izin. Jika UU Keamanan Nasional Hong Kong berlaku, mereka bisa dianggap melakukan subversi. Walau begitu, mereka tidak menyerah. Pekan ini, mereka akan menggelar unjuk rasa serupa.

Demonstran anti-pemerintah berlarian saat melakukan aksi unjuk rasa di Hong Kong, 24 Mei 2020. REUTERS/Tyrone Siu

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Eksekutif Hong Kong, Carrie Lam, mencoba memadamkan panasanya reaksi warga. Kepada mereka, Ia mengklaim bahwa UU Keamanan Nasional Hong Kong tidak akan membungkam kebebasan berpendapat. Lam, yang berkomitmen menggolkan UU Keamanan Nasional, bahkan mengatakan bahwa Hong Kong masih akan memiliki independensi dalam kapasitas tertentu.

"Dalam 23 tahun terakhir, setiap kali warga khawatir angka kebebasan berpendapat di Hong Kong, hal itu tidak pernah terbukti. Berkali-kali Hong Kong berhasil membuktikan bahwa kami menjaga nilai-nilai tersebut," ujar Lam yang meminta warga untuk tidak bereaksi hingga rancangan legislasi keluar. Rencananya, UU Keamanan Nasional akan dibahas di parlemen pada pekan ini.

Walau Lam berusaha memadamkan ketegangan dengan menyakinkan akan tetap ada kebebasan berpendapat, administrasinya tidak kompak. Sejumlah pejabat Hong Kong memandang pengunjuk rasa sebagai antagonis dan ancaman terhadap keamanan nasional Hong Kong.

Menteri Keamanan John Lee, misalnya, menyatakan bahwa UU Keamanan Nasional Hong Kong justru dibutuhkan dengan semakin banyaknya unjuk rasa. Menurutnya, jika unjuk rasa anti-pemerintah tersebut tidak diatur, bisa berkembang menjadi terorisme. Lee bahkan menyebut para pengunjuk rasa merusak citra Hong Kong di mata internasional.

"Terorisme dan aktivitas-aktivitas berbahaya lainnya tengah berkembang di kota ini yang mampu mengancam keamanan nasional. Salah satu contohnya, unjuk rasa 'Kemerdekaan Hong Kong' yang semakin ganas," ujar Lee sebagaimana dikutip dari kantor berita Reuters

Cina sesungguhnya tidak harus turun tangan dalam menbuat UU Keamanan Nasional Hong Kong tersebut. Hong Kong, di satu sisi, tidak perlu takut terhadap Cina dan konsisten menggarap hukum itu sendiri. Dasar hukumnya jelas, namun Pemerintah Hong Kong malah menurut pada Cina.

Ketika Hong Kong menjadi bagian dari Cina di tahun 1997, keduanya membuat konstitusi mini yang diberi nama 'Hukum Dasar'. Aturan itu mengatur prinsip "Satu Negara, Dua Sistem" yang sekarang dianut Hong Kong. Di dalamnya termuat kewajiban Hong Kong membuat aturan Keamanan Nasional. Hal itu tercantum di pasal 23 yang menegaskan bahwa aturan Keamanan Nasional dibuat oleh Hong Kong sendiri.

Hong Kong sudah mencoba membuatnya di tahun 2003, namun tidak berujung hasil. Warga, seperti yang terjadi sekarang, menentangnya dengan keras. Sifatnya yang tidak populer membuat Pemerintah Hong Kong takut untuk menerapkannya. Karena 'Hukum Dasar' dibuat oleh Cina dan Hong Kong, Cina menganggap bisa mengambil alih. Cina sendiri sudah gerah dengan unjuk rasa di Hong Kong yang selalu menyasar mereka.

Jika upaya Cina hendak diperdebatkan, maka kuncinya ada pada "Hukum Dasar" tersebut. 

ISTMAN MP | REUTERS | SOUTH CHINA MORNING POST


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terpopuler: Kontroversi 1 Juta Hektare Padi Cina di Kalimantan, Deretan Alasan BI Naikkan Suku Bunga

4 jam lalu

Menko Marves Luhut Pandjaitan mengunggah sejumlah foto ketika bersama Menlu Cina Wang Yi sebelum memulai Dialog Tingkat Tinggi dan Mekanisme Kerja Sama Keempat Indonesia-China (HDCM) di Labuan Bajo, Sabtu, 20 April 2024. Instagram
Terpopuler: Kontroversi 1 Juta Hektare Padi Cina di Kalimantan, Deretan Alasan BI Naikkan Suku Bunga

Berita terpopuler bisnis pada 24 April 2024, dimulai rencana Cina memberikan teknologi padi untuk sejuta hektare lahan sawah di Kalimantan.


Benarkah Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Akan Lebih Sukses Dibanding Jakarta-Bandung?

5 jam lalu

Suasana mudik lebaran di Stasiun Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) Halim, Jakarta, Sabtu, 6 April 2024. Kereta cepat Whoosh untuk pertama kalinya bakal melayani penumpang mudik lebaran. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Benarkah Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Akan Lebih Sukses Dibanding Jakarta-Bandung?

Pengamat dari MTI membeberkan alasan proyek kereta cepat Jakarta-Surabaya bakal lebih sukses ketimbang Jakarta-Bandung.


Lahan Sejuta Hektar untuk Padi Cina: Upaya Luhut, Keheranan Pakar IPB dan Contoh Sukses di Gurun Dubai

23 jam lalu

Cuplikan video padi di gurun Dubai, yang dikembangkan CIna,  7 April 2024 (Asia Hot Topics)
Lahan Sejuta Hektar untuk Padi Cina: Upaya Luhut, Keheranan Pakar IPB dan Contoh Sukses di Gurun Dubai

Menko Luhut mengatakan, Cina bersedia untuk mengembangkan pertanian di Kalimantan Tengah dengan memberikan teknologi padinya.


Luhut Rencanakan Kereta Cepat Jakarta-Surabaya dengan Cina, Apa Bedanya dengan Kereta Cepat Jakarta-Bandung?

23 jam lalu

Rute Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Bakal Diubah
Luhut Rencanakan Kereta Cepat Jakarta-Surabaya dengan Cina, Apa Bedanya dengan Kereta Cepat Jakarta-Bandung?

Luhut menggadang-gadang proyek kereta cepat Jakarta-Surabaya dengan Cina. Berikut perbedaan spesifikasi dan lainnya dari Kereta Cepat Jakarta-Bandung.


Pengamat Pertanian Ragu Benih dari Cina Cocok di Indonesia

1 hari lalu

Sejumlah buruh tani menanam benih padi. TEMPO/Budi Purwanto
Pengamat Pertanian Ragu Benih dari Cina Cocok di Indonesia

Pengamat Pertanian Khudori meragukan sistem usaha tani dari Cina yang akan diterapkan di Indonesia.


Cina Garap Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Pengamat: Hati-hati, Jangan Pakai APBN Lagi

1 hari lalu

Cina akan garap Kereta Cepat Jakarta-Surabaya.
Cina Garap Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Pengamat: Hati-hati, Jangan Pakai APBN Lagi

Indonesia kembali menggandeng Cina di proyek kereta cepat Jakarta-Surabaya. Jangan sampai menggunakan APBN lagi seperti kereta cepat Jakarta-Bandung.


Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

1 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi (kiri) berdialog dengan pelajar saat Kegiatan Edukasi Keuangan di Indonesia Banking School, Jakarta, Senin, 22 Januari 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan kegiatan Edukasi Keuangan terkait investasi, pinjaman hingga perencanaan keuangan yang diikuti sekitar 1.500 pelajar secara luring dan daring guna meningkatkan literasi keuangan masyarakat khususnya bagi pelajar. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.


Wacana Sawah Padi Cina 1 Juta Hektare di Kalimantan, Guru Besar IPB: Tidak Masuk Akal

1 hari lalu

Ilustrasi panen padi di sawah. TEMPO/Prima Mulia
Wacana Sawah Padi Cina 1 Juta Hektare di Kalimantan, Guru Besar IPB: Tidak Masuk Akal

Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) mengkritik wacana penggunaan lahan 1 juta hektare di Kalimantan untuk adaptasi sawah padi dari Cina.


Kronologi Kereta Cepat Jakarta-Bandung: dari Digagas SBY hingga KAI Terbebani Utang Rp6,9 T

2 hari lalu

Suasana mudik lebaran di Stasiun Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) Halim, Jakarta, Sabtu, 6 April 2024. Kereta cepat Whoosh untuk pertama kalinya bakal melayani penumpang mudik lebaran. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kronologi Kereta Cepat Jakarta-Bandung: dari Digagas SBY hingga KAI Terbebani Utang Rp6,9 T

Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung menyisakan pekerjaan rumah bagi PT Kereta Api Indonesia berupa utang Rp6,9 triliun ke Bank Pembangunan Cina (CDB)


Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

2 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan (kedua dari kanan) dan Menteri Luar Negeri Tiongkok Wang Yi (kedua dari kiri) saat acara High Level Dialogue and Cooperation Mechanism (HDCM) Indonesia dan Tiongkok ke-4 di Labuan Bajo, Timur Nusa Tenggara, Jumat (19 April 2024). ANTARA/HO-Kementerian Koordinator Bidang Kelautan dan Perikanan
Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Indonesia dan Tiongkok telah sepakat untuk membentuk tim ihwal penggarapan proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya.