TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia DKI Jakarta Ellen Hidayat memastikan keamanan dan kenyamanan pengunjung apabila mal dibuka kembali Jumat, 5 Juni mendatang. Ia mengatakan skenario New Normal dapat dilakukan dengan lancar apabila mengikuti arahan dari pemerintah.
"Bilamana Pusat belanja melakukan New Normal dengan mempersiapkan berbagai keamanan pengunjung dan karyawan, serta mengikuti berbagai arahan pemerintah, maka mestinya tidak akan bermasalah," ujar Ellen dalam keterangan tertulis, Selasa, 26 Mei 2020.
Ia pun mengatakan pengaturan jaga jarak alias physical distancing relatif bisa dilakukan di mal. Pasalnya, ruang publik di mal rata-rata berukuran cukup besar dengan memiliki banyak pintu dan koridor yang cukup lebar. "Jadi physical distancing akan lebih terjaga dengan baik."
Di samping itu, dengan dibukanya mal di berbagai wilayah DKI Jakarta, segmen dan posisi setiap mal juga sudah jelas. Sehingga, kondisi tersebut akan membantu penyebaran pengunjung. Belum lagi, ia mengatakan anggota APPBI terbukti bisa memenuhi protokol kesehatan dan peraturan selama PSBB.
"Kami belum pernah mendapatkan komplain tentang anggota kami, semua siap mengikuti arahan. Ini juga tentu bisa menjadi satu dari sekian consideration pihak Pemprov DKI untuk membuka kembali mal di DKI," ujar Ellen.
Sebelumnya, rencana pembukaan kembali mal tersebut dikritik, salah satunya oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia. Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi menilai langkah itu terlalu dini dan gegabah. "YLKI menolak rencana pembukaan mal pada 5 Juni. Kenapa? Karena pada 5 Juni estimasinya belum aman untuk pengendalian Covid-19," ujar dia.
Menurut Tulus, relaksasi pembukaan mal baru bisa dilakukan apabila kurva penyebaran Covid-19 sudah menurun atau melandai, khususnya di DKI Jakarta. Sehingga, ia mengatakan tidak ada alasan bagi pemerintah untuk membuka kembali mal kalau kurva tersebut belum melandai.
"Saya kira Gubernur DKI harus menolak rencana pembukaan mal pada 5 Juni itu kalau kurva di Jakarta belum melandai yang artinya belum aman dari sisi pengendalian Covid-19," ujar Tulus.
Di samping itu, Tulus menilai rencana pembukaan mal di Indonesia juga masih belum layak dilakukan apabila daerah masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Ia mengatakan ketentuan PSBB harus tetap dipatuhi. "Jangan coba-coba buka mal atau fasilitas lain selama masih PSBB atau zona merah."
Untuk itu, YLKI mengimbau masyarakat jangan dulu mengunjungi mal sebelum situasi betul-betul aman dan PSBB masih berlaku. Kalau pun pemerintah berkeras membuka mal pada pekan depan, Tulus meminta sanksi tegas dijatuhkan apabila ada pelanggaran terhadap protokol kesehatan selama masa wabah ini.
YLKI juga melihat meskipun sudah ada imbauan maupun kewajiban penerapan protokol itu, pengawasan di lapangan diperkirakan akan sangat sulit dan potensi pelanggaran akan sangat besar. "Jadi kami minta pemerintah tidak terlalu dini untuk membuka mal dan tempat khusus yang bisa menjadi kluster penularan baru," tutur Tulus. "Pemerintah harus mengutamakan aspek pengendalian Covid sebagai panglima."