Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kementerian Pendidikan Minta Pendaftaran Sekolah Digelar Online

image-gnews
Orang tua murid mengantri saat mengambil formulir pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA Negeri 68 Salemba, Jakarta (28/6). TEMPO/Aditia Noviansyah
Orang tua murid mengantri saat mengambil formulir pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA Negeri 68 Salemba, Jakarta (28/6). TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta- Sebanyak 10,9 juta calon peserta didik sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) akan mengikuti program Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020. Di tengah pandemi virus corona atau Covid-19, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menetapkan pendaftaran sekolah atau PPDB 2020 dilaksanakan secara daring.

“PPDB tetap dilakukan, tapi kita dorong secara daring. Kalau tidak bisa secara daring, maka bisa secara kehadiran,” ujar Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Chatarina Muliana Girsang, seperti dikutip laman resmi Kemendikbud, Kamis, 28 Mei 2020.

Untuk mekanismenya, pemerintah daerah dan sekolah dapat merujuk pada Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.

Dalam surat edaran itu, disebutkan bahwa PPDB pada jalur prestasi dapat dilaksanakan berdasarkan akumulasi nilai rapor yang ditentukan berdasarkan rata-rata akumulasi nilai lima semester terakhir; nilai ujian kelulusan daring, dan/atau nilai prestasi akademik atau non akademik.

Selain itu, bagi sekolah yang melaksanakan PPDB secara online, Kemendikbud mewajibkan sekolah untuk memberikan pengumuman agar peserta yang mendaftar mengikuti protokol kesehatan salah satunya para calon peserta didik wajib menggunakan masker. 

“Tetapi protokol kesehatan itu harus dilaksanakan dengan ketat harus pakai masker, harus ada tempat cuci tangan, hand sanitizer, disinfektan dan seterusnya. Kemudian jaga jarak itu harus dilakukan,” kata Chatarina.

Untuk pelaksanaan PPDB secara daring, Plt. Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Hamid Muhammad mengatakan, melalui Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbud menyediakan bantuan bagi daerah dan sekolah yang memerlukan bantuan teknis mekanisme PPDB secara daring.

“Layanan bantuan teknis PPDB yang disediakan oleh Pusdatin Kemendikbud meliputi layanan data dan layanan aplikasi,” tuturnya.

Untuk layanan data, Pusdatin menyediakan data awal PPDB berupa data peserta didik pada pendidikan anak usia dini, kelas 6 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, kelas 9 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, dan peserta didik Sekolah Luar Biasa (SLB) sesuai wilayah kabupaten/kota atau provinsi yang bersumber dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud dan Education Management Information System Kementerian Agama.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemberian data awal itu dilaksanakan melalui tiga layanan antara lain jaringan backbone bagi kabupaten/kota atau provinsi yang sudah memiliki MoU; Protocol API/web service (layanan unggah data) bagi kabupaten/kota atau provinsi yang memiliki sistem PPDB daring; serta unduh data awal peserta didik tingkat akhir bagi kabupaten/kota atau provinsi yang tidak memiliki backbone atau Protocol API/web service.

Sedangkan untuk layanan aplikasi, Pusdatin menyediakan layanan aplikasi PPDB daring bagi daerah yang belum memiliki sistem PPDB daring, tapi hanya untuk pelaksanaan PPDB pada sekolah dasar dan sekolah menengah pertama. Tim Pusdatin Kemendikbud akan melakukan pendampingan secara daring kepada pemerintah daerah apabila terjadi kendala dalam penggunaan layanan aplikasi PPDB daring.  

“Saat ini, berdasarkan hasil rapat koordinasi monitoring PPDB  untuk tingkat SMA, sebanyak 19 provinsi akan melaksanakan pendaftaran PPDB secara daring dan luring, 14 provinsi lainnya akan melaksanakan PPDB secara daring. Sedangkan satu provinsi yaitu Provinsi Papua belum melaporkan,” kata Hamid.

Untuk informasi bantuan teknis layanan PPDB daring, pemerintah daerah dan sekolah dapat mengakses laman https://ppdb.kemdikbud.go.id.

Sampai dengan tanggal 28 Mei 2020, kata Hamid, terdapat delapan dinas pendidikan provinsi yang telah menerbitkan petunjuk teknis PPDB 2020 SMA/SMK sesuai dengan Peraturan Mendikbud Nomor 44 Tahun 2019, yakni Aceh, Gorontalo, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, Maluku, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sumatera Selatan, Sumatera Utara.

Sedangkan 14 provinsi yang akan melaksanakan PPDB secara daring antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Bangka Belitung, Kepulauan Riau.

Sementara 19 provinsi yang melaksanakan PPDB secara daring antara lain Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Lampung, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Timur, Bengkulu, Maluku Utara, Banten,  Gorontalo, Papua Barat, Sulawesi Barat dan Kalimantan Utara.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Begini Cara Memperpanjang STNK Orang Lain secara Online

11 hari lalu

Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
Begini Cara Memperpanjang STNK Orang Lain secara Online

Cara memperpanjang STNK atas nama orang lain dapat dilakukan dengan mudah dan efisien secara online melalui aplikasi SIGNAL.


Profil Aplikasi Travel Online yang Terancam Diblokir Kominfo, Ada Agoda hingga Booking.com

11 hari lalu

Ilustrasi agen perjalanan online. Dok. PATA | Agoda
Profil Aplikasi Travel Online yang Terancam Diblokir Kominfo, Ada Agoda hingga Booking.com

Sejumlah aplikasi travel online asing terancam diblokir Kominfo. Ada Agoda.com hingga Booking.com


Zulhas Sebut Geliat Ekonomi di Pasar Tanah Abang di Atas Rata-Rata, Seperti Apa Realitanya?

14 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meninjau pasar pakaian Blok A Tanah Abang, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024. Zulkifli Hasan mengunjungi Blok A Pasar Tanah Abang untuk melihat secara langsung para pedagang  penjual barang lokal menjelang hari raya Lebaran Idul Fitri nanti. TEMPO/Tony Hartawan
Zulhas Sebut Geliat Ekonomi di Pasar Tanah Abang di Atas Rata-Rata, Seperti Apa Realitanya?

Mendag Zulhas mengklaim geliat ekonomi Indonesia selama Ramadan di atas rata-rata karena melihat ramainya Pasar Tanah Abang. Seperti apa realitanya?


Seniman Ingin Dana Abadi Kebudayaan Dipertahankan

19 hari lalu

Seniman Ingin Dana Abadi Kebudayaan Dipertahankan

Muncul selentingan pemerintah yang baru berniat memindahkan Dana Abadi Kebudayaan untuk urusan lainnya.


Makan Siang Gratis Bersumber dari Dana BOS, Tanggapan Kementerian Pendidikan hingga Organisasi Guru

22 hari lalu

SMP Negeri 2 Curug, Tangerang melakukan persiapan simulasi program makan siang gratis. Agenda simulasi dilakukan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Kamis, 29 Februari 2024. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Makan Siang Gratis Bersumber dari Dana BOS, Tanggapan Kementerian Pendidikan hingga Organisasi Guru

FSGI menolak pendanaan makan siang gratis yang diusulkan menggunakan Dana BOS


Tambahan Waktu untuk Siswa Eligible, Pendaftaran SNBP Masih Bisa Dilakukan Hari Ini

28 hari lalu

Tangkapan layar-Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2024, Prof. Ganefri dalam sosialisasi SNBP yang diikuti secara daring di Jakarta, Senin, 12 Februari 2024. (ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari)
Tambahan Waktu untuk Siswa Eligible, Pendaftaran SNBP Masih Bisa Dilakukan Hari Ini

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi memperpanjang masa pendaftaran calon mahasiswa baru perguruan tinggi negeri jalur SNBP.


Kemendikbudristek: Program Doktor Terapan Buka Peluang Karir Lebih Baik untuk Lulusan Vokasi

34 hari lalu

Ilustrasi peningkatan kualitas tenaga kerja dari lulusan SMK dan Pendidikan Vokasi. Foto: freepik
Kemendikbudristek: Program Doktor Terapan Buka Peluang Karir Lebih Baik untuk Lulusan Vokasi

Program Doktor Terapan telah diluncurkan Kemendikbudristek pada 20 Februari lalu. Simak syarat, kurikulum dan hasil akhir yang diharapkan.


Cek Penerima Bansos PKH 2024 secara Online, Ada Rp750.000 untuk Ibu Hamil

51 hari lalu

Petugas memotret warga penerima dan uang tunai Rp 500.000 saat pencairan bantuan subsidi minyak goreng dan bantuan sembako di Kantor Pos Asia Afrika, Bandung, Jawa Barat, 15 April 2022. Bantuan tunai subsidi minyak goreng diberikan sebesar Rp300.000 ditambah bantuan sembako Rp 200.000 yang menyasar 20,65 juta KPM dengan rincian 18,5 juta penerima BPNT/Kartu Sembako dan 1,85 juta penerima bansos PKH. TEMPO/Prima Mulia
Cek Penerima Bansos PKH 2024 secara Online, Ada Rp750.000 untuk Ibu Hamil

Bansos PKH mulai disalurkan Februari 2024, begini cara cek penerima dan nominal bantuannya.


Anies Baswedan Soal Kementerian Kebudayaan, Prabowo Lagi-lagi Setuju, Ini Jejak Bidang Kebudayaan di Kementerian

52 hari lalu

Anies Baswedan Soal Kementerian Kebudayaan, Prabowo Lagi-lagi Setuju, Ini Jejak Bidang Kebudayaan di Kementerian

Anies Baswedan sebut perlunya Kementerian Kebudayaan yang terpisah dari Kementerian Pendidikan. Untuk kesekian kali, Prabowo setuju saat debat capres.


Kemendikbud Angkat Bicara Soal Gerakan Kampus Kritik Jokowi: Kebebasan dan Kepedulian Akademisi

52 hari lalu

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nizam.
Kemendikbud Angkat Bicara Soal Gerakan Kampus Kritik Jokowi: Kebebasan dan Kepedulian Akademisi

Ditjen Dikti Angkat Bicara soal Pergerakan Kampus Kritik Jokowi : Kebebasan Akademik dan Warga Negara