TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia Igun Wicaksono mengatakan rencana aksi demo terkait pengoperasian ojek online di depan Istana telah dibatalkan. Pembatalan ini diumumkan setelah Kementerian Dalam Negeri mengklarifikasi tidak akan melarang atau menangguhkan ojek mengangkut penumpang pasca-masa normal baru diterapkan.
"Karena Kepmendagri Nomor 440-830 Tahun 2020 yang menangguhkan ojol untuk bisa bawa penumpang saat new normal sudah direvisi dan dibatalkan atau dihilangkan, kami tidak ada alasan untuk demo," tutur Igun kepada Tempo, Senin, 1
Juni 2020.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri disebut telah mengatur penangguhan operasional ojek online untuk mengangkut penumpang pada masa normal baru melalui Surat Keputusan Mendagri Nomor 440-830 Tahun 2020. Kebijakan itu juga berlaku untuk ojek pangkalan.
Namun baru-baru ini, Kemendagri mengkonfirmasi bahwa Kementerian tak melarang reaktivasi ojek online. Surat itu disebut hanya bersifat imbauan untuk ASN di lingkungan Kemendagri dalam menyongsong masa tatanan anyar.
Igun memastikan asosiasinya telah melakukan pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri untuk membicarakan persoalan tersebut pada Ahad, 31 Mei 2020. Setelah memperoleh jawaban dari Kemendagri, Igun menyebut Garda bakal segera menemui pihak Kementerian Perhubungan. "Kami akan berkoordinasi terkait operasional ojek di masa normal baru," tuturnya.
Sebelumnya, Garda berencana melancarkan aksi demo besar-besaran di Istana Negara bila tidak diperbolehkan mengangkut penumpang seusai PSBB dicabut. "Kepada Presiden kami akan unjuk rasa. Semua anggota Garda dan ojol (ojek online) seluruh Indonesia tidak terima jika kami terus dilarang membawa penumpang," tutur Igun, kemarin.
Bahkan, menurut Igun, aksi pengemudi ojek online juga berpotensi terjadi di daerah lain atau di wilayah-wilayah operasional Gojek maupun Grab Indonesia. "Sekalian saja kami protes massal," tuturnya.
Igun menyebut, pemerintah tak semestinya melarang ojek online beroperasi seandainya PSBB dilonggarkan. Musababnya, saat ini, asosiasi telah membuat protokol kesehatan yang menjamin keselamatan penumpang saat masa normal baru berlangsung.
Misalnya, kata Igun, masing-masing penumpang akan diminta membawa helm pribadi. Sedangkan untuk mengantisipasi kontak pengemudi dan penumpang, pemilik kendaraan bakal memasang partisi alias pembatas.