TEMPO.CO, Jakarta - Sidang pembacaan dakwaan kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya dipenuhi pengunjung, meskipun di tengah pandemi Covid-19. Ketua Majelis Hakim Rosmina sampai meminta sebagian besar pengunjung untuk keluar.
"Kami mohon sekali lagi bagi pihak yang tidak berkepentingan untuk keluar," kata Rosmina saat akan memulai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 3 Juni 2020.
Ruang sidang sudah dipenuhi pengunjung bahkan sebelum majelis hakim hadir di ruang sidang. Petugas pengadilan berkali-kali mengingatkan agar para pengunjung untuk tetap menjaga jarak aman. Akan tetapi, jarak aman pencegahan Covid-19, yakni 1 sampai 2 meter tak dipatuhi.
Rosmina khawatir sidang tidak bisa dimulai terjadi kerumunan di ruang sidang. Ia khawatir akan datang petugas pencegahan Covid-19 untuk membubarkan sidang ini.
"Pihak yang tidak berkepentingan mohon sekali untuk keluar, supaya tidak datang petugas dari luar untuk membubarkan," ujar dia.
Menjawab permintaan hakim, seorang pria menimpali bahwa dirinya adalah salah satu nasabah Jiwasraya yang dirugikan. Dia bilang sebagian besar pengunjung juga berstatus sama seperti dirinya. Dia ingin menyerahkan dokumen ke hakim. "Kami pihak ketiga yang dirugikan ingin menyerahkan dokumen, begitu sudah kami berikan sebagian besar pengunjung akan keluar," kata dia.
Rosmina menolak alasan pria tersebut. Dia bilang tak bisa menerima dokumen itu karena sidang belum dibuka. Tiga terdakwa, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro dan Hary Prasetyo memakai pelindung wajah untuk mencegah penularan Covid-19.
Dalam perkara ini, diduga terjadi kerugian negara senilai Rp 16,9 triliun. Kerugian itu diduga muncul dari kesalahan pengelolaan dana nasabah yang menyebabkan Jiwasraya mengalami kegagalan membayar premi.