TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan telah membuka layanan angkutan reguler untuk moda transportasi penyeberangan. Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Covid-19.
Namun, dalam pelaksanaannya, operasional angkutan penyeberangan harus memperhatikan sejumlah protokol kesehatan. "Di dalam kapal maupun pelabuhan harus ada informasi dan imbauan terkini tentang Covid-19," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, Kamis, 11 Juni 2020.
Sedikitnya ada tiga syarat yang harus dipenuhi oleh calon penumpang yang hendak naik moda transportasi penyeberangan itu.
1. Menggunakan Alat Perlindungan Diri
Alat perlindungan diri ini wajib digunakan tak hanya oleh penumpang tapi juga petugas sejak di pelabuhan hingga di dalam kapal. Alat perlindungan yang dimaksud adalah masker, sarung tangan, faceshield, hingga sanitizer. Sebelum memasuki armada pun, semua pihak mesti melalui pengecekan suhu tubuh dan diwajibkan berada dalam keadaan sehat.
2. Menerapkan Jaga Jarak
Penumpang juga harus selalu menerapkan protokol jaga jarak fisik atau physical distancing untuk menghindari kontak dengan orang lain. Adapun jarak minimal yang dimaksud adalah 1 meter.
3. Pembelian Tiket secara Online
Untuk menekan kemungkinan adanya kontak langsung, penumpang dapat melakukan pembelian tiket secara daring atau online. "Kecuali untuk penumpang pejalan kaki, penumpang sepeda motor, dan penumpang dalam kendaraan dapat melakukan pembelian tiket di pelabuhan khusus wilayah selain zona hijau,” tutur Budi.
Adapun bagi petugas, Budi mewajibkan kondisi kapal dan pelabuhan selalu terjaga kebersihannya. Protokol itu mulai penyemprotan disinfektan secara berkala hingga penyediaan peralatan cuci tangan. "Di pelabuhan penyeberangan juga harus ada posko kesehatan yang dilengkapi dengan tenaga medis dan telah berkoordinasi dengan Rumah Sakit Rujukan Covid-19 terdekat," tutur Budi.
Sementara itu, untuk ketentuan kapasitas penumpang pada transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, Budi menjelaskan zona merah hanya dapat beroperasi dengan kapasitas penumpang 50 persen.
Kemudian, zona oranye 60 persen, zona kuning 75 persen, dan zona hijau 85 persen. Pada keempat zona tersebut, kapal dan dermaga bakal beroperasi sesuai jadwal dan dipastikan tidak ada pembatasan pada kendaraan barang.