Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Buntut Jiwasraya, Dana Nasabah Wanaartha Rp 300 M Lebih Nyangkut

image-gnews
Kantor Pusat Asuransi Jiwasraya di kawasan Harmoni, Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan
Kantor Pusat Asuransi Jiwasraya di kawasan Harmoni, Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) yang tergabung dalam Forum Nasabah Wanaartha (Forsawa) meminta Otoritas Jasa Keuangan untuk memerintahkan perusahaan asuransi agar membayar kewajibannya kepada nasabah.

Humas Forsawa, Freddy Handojo, menuturkan nasabah pemegang polis asuransi jiwa di Wanaartha Life sejak Februari 2020 tidak lagi mendapatkan manfaat Nilai Tunai. Khususnya, para pemegang polis produk Wal Invest dan Wana Saving Plus yang besarannya bervariatif dari masa berlaku antara 8 persen - 10 persen

Selain Manfaat Nilai Tunai, pencairan polis yang jatuh tempo ataupun bagi pemegang polis yang meninggal juga tidak bisa dilakukan. "Wanaartha beralasan tidak bisa melakukan pembayaran dikarenakan rekening efeknya diblokir oleh Kejaksaan sejak Januari 2020 dikarenakan kemungkinan terlibat dalam Kasus Jiwasraya," ujar Freddy kepada Tempo, Kamis, 2 Juli 2020.

Kendati demikian, kala itu, kata Freddy, manajemen menyatakan bahwa Wanaartha tidak terlibat dengan Kasus Jiwasraya dan dalam waktu dekat akan dibebaskan. Sehingga, pembayaran nilai manfaat dan polis akan kembali berjalan. Namun, ia mengatakan hingga saat ini pembayaran belum dilakukan kembali.

Freddy menuturkan saat ini nasabah Wanaartha yang tergabung dalam Forsawa berjumlah sekitar 125 orang. Adapun total dana nasabah dari anggota forum saja berkisar Rp 200-300 miliar.

Menurut Freddy, manajemen menginformasikan bahwa ketersangkutan Wanaartha dalam kasus yang menjerat Benny Tjokrosaputro itu adalah lantaran perseroan pernah memiliki saham PT Hanson yang dibeli dengan mekanisme pasar modal.

Saham itu, tutur Freddy, kemudian dijual dan memperoleh keuntungan. "Namun keuntungan ini disangkakan merupakan hasil dari tindak pidana korupsi," kata dia. Karena itu, ia pun menyayangkan sikap manajemen yang sangat tertutup akan informasi penyitaan ini. Nasabah selama ini hanya berkomunikasi melalui agen.

Perkembangan berikutnya, Freddy menuturkan bahwa manajemen pun berupaya melakukan praperadilan terhadap blokir dari Kejaksaan Agung. Namun, pada 11 Mei 2020 status blokir meningkat menjadi sita. Praperadilan pun berlangsung pada 8 Juni dan selesai 19 Juni dengan hasil tidak diterima atau gugur.

Praperadilan tersebut gugur dengan alasan persidangan kasus Jiwasraya sudah berjalan pada 3 Juni 2020. Meskipun, permohonan praperadilan sudah dilakukan sejak April 2020.

"Praperadilan gugur kendati para saksi menjelaskan bahwa di dalam rekening efek yang disita, di dalamnya terdapat Dana Nasabah. Saat ini rekening efek sudah dibuka, namun dana di dalamnya disita dan diletakkan dalam rekening penampung di KSEI," kata Freddy.

Atas kondisi tersebut, Freddy berujar para pemegang polis menghendaki agar Hukum di Indonesia ditegakkan, dana nasabah dikembalikan ke Wanaartha dan kembali kepada para nasabah.

"Dana nasabah yang ada di dalam Rekening Efek bukanlah hasil dari korupsi melainkan dari hasil jerih payah masing-masing pemegang polis," tutur dia. "Bilamana memang Wanaartha bersalah, maka jangan nasabah yang menerima getahnya, kami percaya pemimpin Indonesia akan mendukung nasabah."

Saat ini, menurut Freddy, bagi polis nasabah yang sudah jatuh tempo,  disarankan Management untuk diperpanjang selama satu tahun tanpa ada kejelasan pembayaran manfaat dan polis. Namun, tidak semua pemegang  polis mau melakukannya lantaran sudah hilang kepercayaan kepada manajemen.

"Nasabah mendorong OJK untuk memberikan arahan ke Wanaartha untuk dapat memenuhi kewajibannya, tidak seperti saat ini dimana Wanaartha terkesan melepaskan tanggung jawabnya. Selain itu, Nasabah berharap kepada sidang Jiwasraya untuk melepaskan sita terhadap dana di rekening efek milik Wanaartha sehingga dana nasabah bisa dikembalikan," ujar dia.

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

15 hari lalu

Tony Benitez. Prudential Indonesia
Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

Prudential Indonesia menunjuk Tony Benitez sebagai CEO dan Presiden Direktur menggantikan Michellina Laksmi Triwardhany per 1 Maret 2024.


PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

16 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

Putusan PTUN yang membatalkan keputusan OJK ihwal pencabutan izin usaha Kresna Life dinilai sebagai preseden buruk bagi industri keuangan.


Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

16 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

OJK akan mengajukan banding atas kasusnya melawan Kresna Life.


PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

16 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Michael Steven ihwal pembatalan keputusan OJK mengenai pencabutan izin usaha Kresna Life. Bagaimana respons OJK?


KPK Selidiki Korupsi di PT Taspen, Begini Modus Investasi Fiktif Ala Taspen Life

19 hari lalu

Aktivitas pelayanan nasabah Taspen di Jakarta, Kamis 31 Agustus 2023. PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN) Persero membukukan nilai investasi lebih tinggi sekitar 20% dari hasil investasi rata-rata industri sejenis dalam beberapa tahun terakhir. Tempo/Tony Hartawan
KPK Selidiki Korupsi di PT Taspen, Begini Modus Investasi Fiktif Ala Taspen Life

Dugaan korupsi di PT Taspen, Taspen Life dengan modus investasi fiktif menambah daftar panjang kasus penyelewengan dana asuransi di Indonesia


Prudential Indonesia Luncurkan Asuransi Jiwa PRUFuture, Targetkan Milenial dan Gen Z

35 hari lalu

(Dari kiri) Head of Corporate Communication Prudential Indonesia, Dewi Mayasari; Chief Customer and Marketing Officer Prudential Indonesia, Karin Zulkarnanen; Head of Product Design, dan Junaedy Aries Wijaya, dalam acara media briefing di Seribu Rasa, Jakarta Selatan, Kamis, 22 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
Prudential Indonesia Luncurkan Asuransi Jiwa PRUFuture, Targetkan Milenial dan Gen Z

Prudential Indonesia pada awal tahun ini telah meluncurkan Asuransi Jiwa PRUFuture. Produk ini merupakan perlindungan jiwa jangka panjang.


Thailand Luncurkan Jaminan Kesehatan untuk Turis Asing sampai Rp438 Juta

40 hari lalu

Wisatawan mengunjungi Grand Palace, salah satu tempat wisata utama karena Thailand mengharapkan kedatangan wisatawan Tiongkok setelah Tiongkok membuka kembali perbatasannya di tengah pandemi virus corona (COVID-19), di Bangkok, Thailand, 7 Januari 2023. REUTERS/Athit Perawongmetha
Thailand Luncurkan Jaminan Kesehatan untuk Turis Asing sampai Rp438 Juta

Kompensasi turis di Thailand berdasarkan kasus, misalnya, jika kehilangan penglihatan atau cacat permanen, besarnya adalah Rp131 juta.


Kejaksaan Agung Rampas Aset Benny Tjokro di Selandia Baru, Vila Seharga Rp32 Miliar

27 Januari 2024

Tim Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung merampas aset vila senilai Rp32,8 miliar milik terpidana korupsi Jiwasraya Benny Tjockrosaputro alias Bentjok di New Zealand, Jumat, 26 Januari 2024. Foto: ANTARA/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung Rampas Aset Benny Tjokro di Selandia Baru, Vila Seharga Rp32 Miliar

Terpidana kasus korupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro, memiliki vila seharga Rp 32,8 miliar di Selandia Baru


OJK Catat 15 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

12 Januari 2024

Ilustrasi asuransi. Pixabay
OJK Catat 15 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK akan memantau pemenuhan Appointed Actuary dan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar industri asuransi dapat tumbuh sehat ke depan.


Pemegang Polis Wanaartha Life Lakukan Audiensi Kedua dengan OJK, Apa Hasilnya?

11 Januari 2024

Aliansi Korban Wanaartha menggelar demonstrasi di depan Kantor Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta Pusat pada Senin, 8 Januari 2023. Mereka menuntut OJK melakukan penindakan hukum pada pelakukasus gagal bayar polis asuransi Wanaartha yang mencapai Rp 15 Triliun. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Pemegang Polis Wanaartha Life Lakukan Audiensi Kedua dengan OJK, Apa Hasilnya?

Para pemegang polis meminta kejelasan sekaligus menindak pemilik WanaArtha Life dengan pidana sektor keuangan sesuai kewenangan OJK.