TEMPO.CO, Jakarta - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR akan memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo pada pagi hari ini untuk menghadiri agenda rapat kerja. Persamuhan yang dijadwalkan digelar pukul 10.00 WIB akan membahas pelbagai masalah soal pengawasan Kementerian Kelautan dan Perikanan terhadap kegiatan perikanan tangkap dan budidaya.
Ketua Komisi IV DPR Sudin menyatakan legislator juga akan menyinggung masalah pemberian izin oleh KKP terhadap 30 eksportir benur yang diduga sarat konflik kepentingan. “Akan kami tanyakan secara detail,” tutur politikus PDIP itu saat dihubungi Tempo, Senin, 6 Juli 2020.
Dalam rapat Komisi Bidang Pertanian bersama KKP pada 23 Juni lalu, perkara ekspor benih lobster memang sempat disentil oleh Dewan. Kala itu, DPR mempertanyakan adanya dua eksportir yang melakukan pengiriman bayi lobster perdana pada 12 Juni dan diduga tidak menyetor pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Musababnya, aturan terkait PNBP tersebut masih digodok oleh Kementerian Keuangan bersama KKP dan belum resmi terbit. Sudin waktu itu meminta Edhy lebih dulu menunggu payung hukum dari Kemenkeu sebelum mengeksekusi ekspor benih lobster.
Majalah Tempo edisi 6 Juli 2020 mengulas sejumlah fakta di balik giat ekspor benur. Dalam kegiatan pembukaan ekspor benih lobster, KKP telah memberikan izin kepada 30 perusahaan yang terdiri atas 25 perseroan terbatas atau PT, tiga persekutuan komanditer alias CV, dan dua perusahaan berbentuk usaha dagang atau UD. Penelusuran Tempo menemukan 25 perusahaan itu baru dibentuk dalam waktu 2-3 bulan ke belakang berdasarkan akta.
Baca Juga:
Di samping itu, sejumlah kader partai diduga menjadi aktor di belakang perusahaan-perusahaan ini. Pada PT Royal Samudera Nusantara, misalnya, tercantum nama Ahmad Bahtiar Sebayang sebagai komisaris utama. Bahtiar merupakan Wakil Ketua Umum Tunas Indonesia Raya, underbouw Partai Gerakan Indonesia Raya atau Gerindra. Tiga eksportir lainnya juga terafiliasi dengan partai yang sama. Ada pula nama Fahri Hamzah, mantan Wakil Ketua DPR, sebagai pemegang saham salah satu perusahaan dan nama lain dari Partai Golkar.
Muncul juga nama Buntaran, pegawai negeri sipil (PNS) yang dipecat pada era Menteri Susi Pudjiastuti. Dia terlibat perkara penyelundupan benih dan pencucian uang sehingga divonis 10 bukan penjara.
Terkait hal itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjamin penetapan eksportir benih lobster, termasuk yang berkaitan dengan politikus, telah melalui prosedur yang baku, tanpa keistimewaan. “Semua proses kan ada panitianya. Saya minta siapa saja wajib dilayani,” ujarnya ketika dihubungi Tempo, Jumat malam, 3 Juli lalu. “Semua yang diberi izin itu yang sudah menyiapkan budi dayanya.
MAJALAH TEMPO