TEMPO.CO, JAKARTA - Sejumlah lembaga pengawasan kebijakan publik hingga perdagangan menyatakan diri bakal mengawasi kebijakan pembukaan kembali ekspor benih lobster yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Alamsyah Saragih mengatakan lembaganya bakal mendalami beberapa hal terkait kebijakan tersebut.
"Selain mengarah adanya dugaan potensi maladministrasi, perlu didalami juga ihwal konstitusi ekonominya," kata Alamsyah, Senin 6 Juli 2020.
Menurutnya, dalam pengelolaan sumber daya alam, pemerintah seharusnya menyediakan sejumlah dana cadangan sumber daya alam termasuk komoditas laut seperti lobster. Dia mengatakan hal tersebut sudah menjadi amat undang-undang dasar negara.
Adapun, ujarnya, adanya komponen penerimaan negara bukan pajak dalam eksportasi sangat beda peruntukannya. PNBP, katanya, merupakan pundi-pundi fiskal yang harus dihabiskan dalam setiap tahun anggaran tahun berikutnya.
"Dalam pengelolaan komoditas Kelapa Sawit kan ada, jangan sampai kecolongan seperti batu bara dan minyak mentah yang sudah mau habis tak ada dana cadangannya," katanya. Ombudsman sendiri, kata Alam, saat ini sedang membikin kerangka kerja internal untuk melakukan pendalaman tersebut.
Pun, katanya, lembaganya juga sudah mulai melakukan diskusi informal dengan tenaga ahli Kementerian Kelautan dan Perikanan terhadap wacana ini. "Di negara lain membentuk lembaga khusus untuk pencadangan dana, begitu juga melibatkan Badan Usaha Milik Negara, itu yang akan kami dalami," katanya.
Selain Ombudsman, lembaga lain yang menyatakan diri siap memantau kebijakan ini ialah Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Sebelumnya, Komisioner KPPU Chandra Setiawan mengatakan idealnya suatu aktivitas perdagangan komoditas ekspor harus bersifat terbuka tanpa adanya diskriminatif untuk pihak-pihak tertentu.
"Sekarang, kami tunggu laporan pihak terkait yang merasa dirugikan," kata Chandra.
Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo baru merevisi kebijakan pelarangan ekspor benih lobster dengan menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Tahun 2020. Kebijakan ini merevisi kebijakan Menteri terdahulu yang menganggap ekspor benih lobster hanya menguntungkan eksportir dan negara tujuan ekspor seperti Vietnam yang pasokan budidayanya 80 persen dari Indonesia.