Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menangkal Rumor Bank Gagal

image-profil

image-gnews
Iklan

Haryo Kuncoro
Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta

Rumor mengenai potensi bank gagal muncul dalam beberapa pekan terakhir kala masyarakat tengah bertransisi menuju tatanan normal baru. Penjelasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahwa tak ada potensi bank gagal di Indonesia tampaknya belum seketika meredam rumor tersebut. Faktanya, banyak nasabah memindahkan dananya (rush) ke bank besar yang dinilai lebih aman dari kemungkinan bank gagal. Akibatnya, beberapa bank besar mengalami kelebihan likuiditas, sementara banyak bank lain mengalami kesulitan likuiditas akibat penyusutan simpanan dana pihak ketiga.

Fenomena ini sejatinya sudah sering terjadi dan kini terulang kembali. Para pemilik dana agaknya sangat sensitif terhadap berbagai isu padahal rumor tersebut belum tentu benar. Jika kondisi demikian terus berlangsung, perbankan akan kesulitan menjalankan fungsi intermediasi.

Fungsi intermediasi diemban perbankan dalam menjembatani pemilik dana lebih dengan pihak yang membutuhkan dana. Pemilik dana sebenarnya bisa langsung menyalurkan dananya kepada pihak kedua tanpa peran perbankan. Sayangnya, kebutuhan dana pihak kedua jauh lebih besar daripada dana yang dimiliki pihak pertama. Hasil penghimpunan dana yang dilakukan perbankan diharapkan mampu memenuhi kebutuhan para debitur. Jika kebutuhan debitur lebih besar daripada dana yang terhimpun, perbankan akan menyertakan modal sendiri dan/atau mencari sumber-sumber pembiayaan lain.

Sebagai lembaga bisnis yang berorientasi pada laba, bank cenderung akan menyalurkan semua dana yang berhasil dihimpun kepada debitur. Semakin besar dana yang disalurkan sebagai kredit, semakin tinggi pendapatan yang diperoleh. Hasrat ekspansi kredit ini tampaknya didukung pula oleh informasi yang tidak simetris antara nasabah pemilik dana dan bank. Nasabah sangat minim informasi, sehingga tidak bisa mengontrol alokasi penyaluran kredit atas dananya di bank.

Masalah informasi asimetris juga muncul di antara bank dan debitur. Debitur jauh lebih paham akan kondisi perusahaannya. Pengetahuan bank atas calon debiturnya terbatas hanya dari dokumen proposal pengajuan kredit. Pengecekan ke lapangan untuk memvalidasi data pun sering tidak optimal.

Informasi yang tidak simetris semacam ini berpotensi memunculkan perilaku sembrono (moral hazard). Perilaku sembrono bank memicu nasabah menarik seluruh dana simpanannya secara berbarengan. Jadi, sesehat apa pun sebuah bank, niscaya akan kolaps.

Dalam hubungannya dengan debitur, perilaku sembrono diindikasikan dengan keberanian bank menanggung risiko berlebih guna mengejar imbal hasil yang tinggi. Bahkan bukan tidak mungkin pula bank mengesampingkan kepentingan nasabah. Konsekuensinya, titik keseimbangan di antara pemilik dana debitur tidak tercapai.

Solusi untuk menekan masalah sembrono ini adalah pengawasan. Nasabah secara individual semestinya menjadi pengawas atas dananya yang disimpan di perbankan. Kalaupun hal ini bisa dilakukan, biayanya sangat mahal, sehingga tidak ada satu pun nasabah yang mampu melakukannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Keengganan nasabah untuk mengawasi perbankan juga disebabkan oleh “penebeng gratis” (free rider). Nasabah lain yang tidak mengeluarkan biaya pengawasan bisa ikut mengambil manfaat. Walhasil, pengawasan adalah kebutuhan individual nasabah tapi menjelma menjadi masalah kolektif.

Eksistensi “penebeng gratis” dan masalah kolektif menunjukkan gejala kegagalan pasar. Permintaan akan pengawasan ada, tapi pemasoknya tidak ada. Artinya, pengawasan terhadap perbankan adalah barang publik yang menghendaki campur tangan pemerintah.

Dalam konteks ini, OJK diinisiasi sejak 2012 untuk menjalankan fungsi supervisi terhadap perilaku industri perbankan. Sadar atau tidak, nasabah sejatinya mendelegasikan kewenangannya kepada OJK agar tercapai skala pengawasan yang efisien.

Sejalan dengan itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga dibentuk untuk menjamin keamanan dana nasabah seandainya ada bank gagal. Simpanan nasabah di bank gagal, jika memenuhi syarat dan ketentuan LPS, akan ditanggung sepenuhnya oleh LPS. Dengan alur logika di atas, nasabah bank semestinya tidak perlu panik dengan menarik dana simpanannya.

Penarikan dana besar-besaran dari perbankan niscaya menimbulkan imbas finansial pada semua aspek ekonomi yang menjadi mata rantainya. Penutupan 16 bank dalam krisis moneter pada 1997-1998 dan satu bank dalam krisis finansial global 2008 memberikan pelajaran yang sangat berharga.

Dengan demikian, fenomena rumor bank gagal harus menjadi bahan introspeksi yang serius bagi semua pihak. Bagi perbankan, prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit, manajemen investasi, mitigasi risiko, dan tata kelola perusahaan harus menjadi rujukan utama. Para pemilik dana, kendati sudah ada fungsi pengawasan dari OJK dan jaminan dana simpanan dari LPS, tetap dituntut cerdas. Keberadaan OJK dan LPS tidak seharusnya membuat nasabah merasa terbebas dari risiko, tapi justru semakin hati-hati dalam menjaga simpanannya di bank.

Kurang efektifnya klarifikasi OJK juga menjadi materi pembelajaran bagi OJK. Komunikasi kebijakan OJK semestinya rutin dijalin sebagai antisipasi terhadap rumor yang berkembang. Dengan cara ini, nuansa pencegahan bisa dibangun ketimbang klarifikasi yang terkesan terlambat.

Tidak ada masalah yang tuntas diselesaikan sendirian. Semua pemangku kepentingan harus peduli dalam menangkal potensi (rumor) bank gagal.

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

2 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

6 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

21 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

22 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

42 hari lalu

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

45 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

45 hari lalu

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

51 hari lalu

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

52 hari lalu

Warga membawa beras dan bantuan presiden pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Presiden memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

Berita terkini: Seruan pemakzulan Presiden Jokowi karena dugaan penyelewengan Bansos, gaji Ketua KPU yang terbukti langgar etik meloloskan Gibran.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

52 hari lalu

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.