TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan menyatakan anggaran untuk insentif tenaga medis atau kesehatan yang menangani Covid-19 mencapai Rp 1,9 triliun. Anggaran itu mencakup fasilitas pelayanan kesehatan dan institusi kesehatan pusat.
"Dari jumlah tersebut, sampai 8 Juli sebanyak Rp 284,5 miliar telah tersalurkan kepada 94.057 tenaga kesehatan," kata Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, Trisa Wahjuni Putri, Kamis, 9 Juli 2020.
Sedangkan untuk santunan kematian, dia mengatakan, dari total alokasi anggaran Rp 60 miliar baru sekitar Rp 9,6 miliar yang diserap untuk 32 orang tenaga kesehatan yang meninggal.
Direktur Dana Transfer Khusus Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Putut Hari Satyaka, menambahkan Kementerian Keuangan per 30 Juni 2020 telah menyalurkan insentif penanganan Covid-19 sebesar Rp 58,3 miliar untuk 15.435 tenaga medis di daerah.
Dia mengatakan dengan adanya peraturan baru, besaran insentif tenaga medis penanganan Covid-19 telah tersalurkan sebanyak Rp 1,3 triliun ke 542 daerah di Indonesia. Jumlah alokasi anggaran untuk kabupaten/kota atau provinsi tersebut sejalan dengan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan.
"Setelah kita salur, diverifikasi langsung oleh dinkes daerah. Setelah verifikasi selesai, bisa langsung meminta ke BPKAD, jadi kita siapkan dulu uangnya Rp1,3 triliun," kata dia.
Adapun penyaluran insentif tenaga medis sempat tersendat menuju sasaran karena terdapat aturan yang belum mendukung. Hal itu banyak dikeluhkan sejumlah tenaga medis dan unsur lainnya. Alur pencairan yang memiliki mata rantai panjang dan berbelit itu juga dikritik banyak pihak termasuk Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Berbelitnya penyaluran insentif membuat pemerintah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/392/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19.
Trisa mengatakan aturan baru itu menyederhanakan alur verifikasi insentif tenaga medis. Sebelumnya, verifikasi dilakukan secara berjenjang mulai dari institusi tingkat paling bawah seperti Puskesmas atau rumah sakit daerah, dinas kesehatan kabupaten/kota, kemudian ke dinas kesehatan provinsi lalu ke Kementerian Kesehatan. Dokumen pengajuan itu kemudian diserahkan ke Kementerian Keuangan.
Melalui Kepmenkes yang baru, Trisa mengatakan, proses verifikasi insentif bagi tenaga medis bisa dilakukan di daerah. Setelah verifikasi selesai kemudian diajukan ke Kementerian Keuangan. Dengan demikian, cepatnya waktu pencairan bergantung pada usulan fasilitas kesehatan di daerah. “Mudah-mudahan ini akan mempercepat proses dan prosedurnya. Kemenkeu sudah melakukan upaya strategis untuk mendistribusikan anggarannya, tidak jauh-jauh dari penerimanya," kata dia.