TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menuntut Gubernur DKI Anies Baswedan mencabut keputusan soal reklamasi Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan). Koalisi menganggap pemberian izin itu mengandung banyak masalah.
"Koalisi menilai penerbitan izin tersebut sarat dengan masalah," demikian bunyi keterangan tertulis koalisi, Selasa, 14 Juli 2020.
Masalah pertama, yakni penerbitan izin dianggap berjalan secara diam-diam. Anies meneken Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) Seluas sekitar 35 hektare dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur Seluas 120 hektare pada 24 Februari 2020.
Koalisi juga mempersoalkan bahwa pemerintah DKI memaknai proyek ini bukan sebagai reklamasi, tapi perluasan tanah. Padahal, mengonversi wilayah laut pesisir menjadi daratan merupakan reklamasi. Koalisi merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Kedua, penerbitan izin melanggar ketentuan UU Pesisir dan Pulau Kecil serta Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Kepgub 237/2020 juga tidak mempertimbangkan peraturan daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).
"Karena tiadanya dasar hukum perencanaan ruang tersebut, patut diduga adanya pelanggaran pidana tata ruang sebagaimana diatur dalam Pasal 73 UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang," ujar koalisi. "Sanksi pidana paling banyak Rp 500 juta serta penghentian tidak hormat dari jabatannya."