TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan tak mau berharap mengenai vonis dua terdakwa penyiraman air keras yang akan dibacakan dalam sidang, Kamis besok, 16 Juli 2020. Menurut dia, sulit bicara harapan ketika persidangan jauh dari fakta kejadian.
“Sulit bicara harapan saat arah persidangan yang begitu jauh dari fakta kejadian,” kata Novel saat dihubungi, Rabu, 15 Juli 2020.
Novel mengatakan hukuman terhadap seseorang harus dijatuhkan berdasarkan alat bukti. Menurut dia, seseorang tak bisa dihukum hanya karena mereka mengaku malakukan sesuatu perbuatan, tapi tidak didukung alat bukti.
“Jangan dipaksakan dengan mengkondisikan fakta atau mengada-adakan alat bukti,” ujar Novel.
Dia mengatakan persidangan seharusnya menemukan kebenaran material. “Bukan untuk menjustifikasi atas dasar kepentingan agar ada ‘pelaku’,” ujar Novel.
Sidang vonis terhadap dua terdakwa Novel, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 16 Juli 2020. Jaksa menuntut kedua pelaku dihukum 1 tahun penjara. Jaksa menilai keduanya terbukti melakukan penganiayaan berat dengan menyiramkan air aki ke wajah Novel.