TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri tak menutup kemungkinan menggandeng KPK dalam mengusut dugaan aliran duit terkait pembuatan surat jalan Joko Tjandra di tubuh polisi.
Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan mereka sedang menelusuri aliran dana dalam perkara ini.
"Tidak menutup kemungkinan bahwa kita akan bekerja sama dengan KPK dalam rangka mengusut aliran dana dimaksud, dan tentunya upaya kita dalam menerapkan UU Tipikor," kata Listyo pada Senin, 27 Juli 2020.
Dalam perkara ini, Bareskrim telah menetapkan Brigadir Jenderal atau Brigjen Prasetijo Utomo menjadi tersangka kasus surat jalan Joko Tjandra.
Bareskrim menjerat Prasetyo dengan tiga pasal. Yaitu pasal 263 KUHP ayat 1 dan 2 juncto pasal 55 ayat 1 E KUHP, pasal 426 ayat 1 KUHP, dan pasal 221 ayat 1 kedua KUHP.
Pasal pertama terkait dengan sangkaan membuat dan menggunakan surat palsu. Dalam hal ini, Prasetijo membuat Surat Jalan Nomor 77 tanggal 3 Juni 2020, Surat Keterangan Pemeriksaan Covid nomor 990, dan surat Jalan Nomor 82 tanggal 18 Juni 2020.
Pasal pertama terkait dengan sangkaan membuat dan menggunakan surat palsu. Dalam hal ini, Prasetijo membuat Surat Jalan Joko Tjandra Nomor 77 tanggal 3 Juni 2020, Surat Keterangan Pemeriksaan Covid nomor 990, dan surat Jalan Nomor 82 tanggal 18 Juni 2020.
Kemudian, Surat Keterangan Pemeriksaan Covid Nomor 151, juga Surat Rekomendasi Kesehatan Nomor 2214. Keseluruhan surat-surat tersebut digunakan untuk keperluan Joko dan Anita Kolopaking, pengacara buron Bank Bali tersebut.
Pasal kedua adalah terkait dengan membantu orang yang dirampas kemerdekaannya, dalam hal ini adalah tersangka Joko Tjandra. Terakhir, pasal ketiga yaitu soal menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan lewat penghancuran dan penghilangan barang bukti.