TEMPO.CO, Hong Kong – Organisasi Human Rights Watch, yang melakukan advokasi Hak Asasi Manusia secara global, mengecam penangkapan empat orang mahasiswa Hong Kong.
Ini merupakan penangkapan pertama oleh polisi menggunakan UU Keamanan Hong Kong terhadap mahasiswa di luar kegiatan demonstrasi pro-demokrasi.
“Penyalahgunaan undang-undang bersifat draconian ini membuat jelas bahwa tujuannya adalah membungkam perbedaan pendapat dan bukan untuk melindungi keamanan nasional,” kata Sophie Richardson, dirktur Human Rights Watch untuk Cina, seperti dilansir Reuters pada Kamis, 30 Juli 2020.
Polisi mengatakan empat orang yang ditangkap terdiri dari tiga pria dan satu perempuan. Semuanya adalah mahasiswa.
Mereka diduga terlibat dalam grup online yang bertekad menggunakan semua cara untuk memperjuangkan kemerdekaan Hong Kong.
“Mereka ingin menyatukan semua grup independen di Hong Kong dengan visi mempromosikan kemerdekaan Hong Kong,” kata Li Kwai-wah, ajun komisaris besar polisi di departemen Keamanan Nasional Hong Kong.
Polisi mengatakan telah menyita sejumlah telepon genggam, komputer dan sejumlah dokumen saat penangkapan terjadi pada Rabu malam.
Beijing memberlakukan UU Keamanan Nasional Hong Kong sesaat sebelum tengah malam pada 30 Juli 2020.
UU itu menghukum secara luas semua kegiatan publik yang dianggap sebagai upaya pemisahan wilayah, subversi, terorisme dan kolusi dengan kekuatan asing dengan hukuman maksimal seumur hidup.
Pemberlakuan UU ini membuat aktivis pro-demokrasi Hong Kong merasa khawatir dan mengubah semua nama akun media sosial yang bisa dianggap melanggar UU yang bersifat draconian itu.
“Polisi mengatakan empat orang tersangka ini mengunggah konten pada Juli yang dianggap melanggar UU itu,” begitu dilansir Reuters.
Sejumlah negara barat mengecam pemberlakuan UU Keamanan Nasional Hong Kong seperti dilansir Channel News Asia. Pemerintah AS, misalnya, mencabut status istimewa Hong Kong, yang membuat kota ini bisa menjadi salah satu pusat industri keuangan dunia. Cina memprotes pencabutan status istimewa ini dan mengangapnya sebagai bentuk intervensi.