TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan alias BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek tengah mengumpulkan data nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria penerima bantuan subsidi gaji atau bantuan gaji pegawai melalui kantor cabang di seluruh Indonesia.
"Kami harap pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja ikut proaktif menyampaikan data nomor rekening dimaksud sesuai skema dan kriteria pemerintah," ujar Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja kepada Tempo, Jumat, 7 Agustus 2020.
Utoh mengatakan pemerintah saat ini sedang memfinalisasi skema dan kriteria bantuan subsidi gaji tersebut, berdasarkan data kepesertaan dari BP Jamsostek dan lembaga lainnya.
Adapun data yang disampaikan BP Jamsostek kepada pemerintah, kata dia, merupakan data peserta aktif dengan upah di bawah Rp 5 juta berdasarkan upah pekerja yang dilaporkan dan tercatat di BP Jamsostek. "Acuannya besaran upah yang dilaporkan dan tercatat di kami," tutur Utoh.
Sebelumnya, Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir, memastikan bahwa pemerintah akan memberikan bantuan gaji tambahan kepada pekerja dengan pendapatan tertentu dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai. Bantuan tersebut adalah bagian dari stimulus Pemulihan Ekonomi Nasional dalam menanggulangi dampak Covid-19.
Erick menjelaskan bantuan kali ini akan berfokus kepada 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan. "Atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan," ujar dia dalam keterangan tertulis, Kamis, 6 Agustus 2020.
Bantuan yang bakal diberikan kepada para pekerja tersebut adalah sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan dan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja. Mekanisme tersebut dilakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan dalam penyalurannya.
Saat ini, program tersebut masih digodok oleh pemerintah mengenai rincian pelaksanaannya. "Program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan di bulan September 2020 ini," ujar dia.
Erick mengatakan pemberian bantuan gaji tambahan bagi pekerja tersebut diharapkan bisa mendorong konsumsi masyarakat. Dengan demikian, perekonomian bisa bergerak kembali dan pemulihan terjadi. Sebelumnya, kata dia, pemerintah juga sudah memberikan stimulus kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja melalui program kartu prakerja.
CAESAR AKBAR