Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Karaoke Masterpiece Milik Ahmad Dhani Ketahuan Melanggar PSBB Transisi

image-gnews
Ahmad Dhani menghadiri Grand Opening Masterpiece Karaoke di Pantai Indah Kapuk, Jakarta. Instagram.com
Ahmad Dhani menghadiri Grand Opening Masterpiece Karaoke di Pantai Indah Kapuk, Jakarta. Instagram.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Karaoke Masterpiece di kawasan Mangga Besar, milik musisi Ahmad Dhani, dipergoki melanggar PSSB Transisi. Pelanggaran PSBB itu diketahui oleh Dinas Pariwisata DKI Jakarta.

Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pariwisata DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan pihaknya memergoki pelanggaran yang dilakukan oleh tempat usaha milik musisi Ahmad Dhani tersebut pada Jumat malam, 7 Agustus 2020. Tempat karaoke itu beroperasi secara sembunyi-sembunyi dan tidak mengindahkan protokol kesehatan.

"Kami datang Jumat malam sekitar pukul 21.00, di pintu depan sepi namun dijaga security. Ketika kami berhasil masuk, kami temukan ada satu lantai yang beroperasi dengan sekitar lima orang di dalam satu ruangan. Langsung kami buat BAP (berita acara pemeriksaan)," kata Bambang saat dihubungi di Jakarta, Minggu, 10 Agustus 2020. 

Pihak manajemen karaoke Masterpiece mengaku hanya mengoperasikan satu dari dua lantai yang mereka miliki. Mereka mengatakan hanya mengoperasikan satu lantai dalam satu pekan terakhir, dan itu pun hanya pada pelanggan yang mengenal orang dalam.

"Ngakunya baru buka seminggu, pelanggannya order ke orang dalam. Tapi ketika kami mintai keterangan ke petugas keamanan di gedung sebelah, mereka mengatakan tempat tersebut sudah buka sebulan," ucap Bambang.

Bambang menerangkan, Karaoke Masterpiece kini disangkakan melakukan pelanggaran PSBB berdasarkan Kepgub 805 Tahun 2020 dan SK Kadis Pariwisata 211 Tahun 2020.

Selama PSBB Transisi, tempat hiburan malam seperti karaoke, diskotek, spa dan sejenisnya tidak diizinkan untuk beroperasi. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemprov DKI bakal mengenakan hukuman kepada pelanggar PSBB sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta nomor 51 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif. Dalam Pergub itu diatur denda sebesar Rp 25 juta bagi perusahaan/tempat usaha yang melanggar ketentuan dalam regulasi tersebut.

DInas Pariwisata DKI telah meminta Karaoke Masterpiece untuk menghentikan operasinya, kemudian akan dipanggil untuk dimintai keterangan di Kantor Dinas Pariwisata DKI Jakarta pada Senin pagi.

"Kami panggil manajemen besok jam 10.00 untuk pemeriksaan lebih lanjut dan akan dikenakan surat peringatan (SP) atas pelanggaran ini. Nanti kita cek mereka sudah SP berapa," ucap Bambang.

Dinas Pariwisata DKI juga akan bersurat dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta untuk penerapan aturan terhadap pelanggaran yang dilakukan Karaoke dan Bar Masterpiece milik Ahmad Dhani tersebut. "Untuk penegakan aturan kami berkoordinasi dengan Satpol PP, kemungkinan dikenakan penyegelan dan denda akibat pelanggaran ini," ucap Bambang.


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


5 Kegiatan Menyenangkan Untuk Menghabiskan Waktu Lebaran di Rumah

6 hari lalu

Anak-anak bermain bola basket di atap rumah petak di Tondo, Manila, Filipina, 17 Mei 2023. Antusiasme terhadap olahraga ini semakin meningkat menjelang Piala Dunia Bola Basket FIBA 2023, yang dibuka di Manila pada hari Jumat. REUTERS/Eloisa Lopez
5 Kegiatan Menyenangkan Untuk Menghabiskan Waktu Lebaran di Rumah

Libur Lebaran tidak selalu harus berkunjung ke tempat wisata, daripada berdesak-desakan, beragam kegiatan menyenangkan bisa dilakukan di rumah.


Ahmad Dhani Dinilai Menjadi Lawan Berat Eri Cahyadi di Pilkada Surabaya

11 hari lalu

Musisi Ahmad Dhani menghibur penonton saat tampil pada BNI Loud Fest di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu 23 Juli 2023. Dalam BNI Loud Fest Vol.2 2023 tersebut group musik Dewa 19 feat Ari Lasso membawakan sejumlah lagu di antaranya Roman Picisan, Pupus dan Kangen. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Ahmad Dhani Dinilai Menjadi Lawan Berat Eri Cahyadi di Pilkada Surabaya

Meski Eri Cahyadi telah menyatakan bakal maju lagi, namun bakal seru jika Gerindra mendorong Ahmad Dhani untuk berkompetisi di Kota Pahlawan.


Karya Abadi Yudhistira Massardi, Arjuna Mencari Cinta dari Trilogi Novel Hingga Layar Lebar

15 hari lalu

Novel Arjuna Mencari Cinta karya Yudhistira Massardi. Gramedia
Karya Abadi Yudhistira Massardi, Arjuna Mencari Cinta dari Trilogi Novel Hingga Layar Lebar

Arjuna Mencari Cinta, novel populer karya Yudhistira Massardi pernah difilmkan pada 1979. Judul novelnya pernah dikutip jadi lagu dan sinetron.


Daftar Caleg Artis yang Lolos ke Senayan, Rano Karno hingga Ahmad Dhani Punya Suara Paling Tinggi

25 hari lalu

Ahmad Dhani, Verrell Bramasta, Nafa Urbach, Mulan Jameela, Melly Goeslaw, dan Once Mekel. Instagram
Daftar Caleg Artis yang Lolos ke Senayan, Rano Karno hingga Ahmad Dhani Punya Suara Paling Tinggi

Ada sebanyak 22 caleg artis dengan perolehan suara lolos ambang batas parlemen di kursi DPR RI, dan akan melenggang ke Senayan.


Bupati Karawang Izinkan Karaoke Tetap Beroperasi Saat Ramadan

38 hari lalu

Pelanggan di ruang karaoke di Retro Karaoke, Bandung, Jawa Barat, mengantar pesanan pelanggan, 1 Februari 2024. Pengusaha hiburan menolak rencana pemerintah untuk menaikan pajak hiburan sebesar 40-75 persen ditengah lesunya pendapatan di insutri hiburan. TEMPO/Prima mulia
Bupati Karawang Izinkan Karaoke Tetap Beroperasi Saat Ramadan

Tempat karaoke di Karawang wajib tutup sehari menjelang Ramadan hingga setelah hari ketiga Ramadan.


Tissa Biani, Satu-satunya Artis Perempuan yang Main di 2 Film Terlaris Indonesia

53 hari lalu

Tissa Biani mengunggah foto perannya di 2 film terlaris di Indonesia di KKN di Desa Penari dan Agak Laen. Foto: Instagram.
Tissa Biani, Satu-satunya Artis Perempuan yang Main di 2 Film Terlaris Indonesia

Aktris Tissa Biani jadi satu-satunya artis perempuan yang main di dua film terlaris di Indonesia.


Real Count KPU Sementara: Bambang Haryo Ungguli Ahmad Dhani hingga Chef Arnold di Dapil Jatim I

54 hari lalu

Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Jawa Timur, Bambang Haryo Soekartono.
Real Count KPU Sementara: Bambang Haryo Ungguli Ahmad Dhani hingga Chef Arnold di Dapil Jatim I

Politikus Partai Gerindra Bambang Haryo Soekartono unggul dalam real count KPU sementara di Dapil Jawa Timur I dari Ahmad Dhani.


Nasib Caleg Artis DPR RI, Verrell Bramasta dan Nafa Urbach Sementara Raih Suara Tertinggi

59 hari lalu

Nafa Urbach/Foto: Instagram/Nafa Urbach
Nasib Caleg Artis DPR RI, Verrell Bramasta dan Nafa Urbach Sementara Raih Suara Tertinggi

Berikut perolehan suara sementara jajaran caleg artis di kontestasi pileg 2024 dari berbagai daerah pemilihan.


Real Count KPU Sementara Dapil Jatim 1: Bambang Haryo Gerindra Ungguli Ahmad Dhani dan Puti Guntur Soekarno

18 Februari 2024

Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Jawa Timur, Bambang Haryo Soekartono.
Real Count KPU Sementara Dapil Jatim 1: Bambang Haryo Gerindra Ungguli Ahmad Dhani dan Puti Guntur Soekarno

Politikus Partai Gerindra Bambang Haryo Soekartono mengungguli rekan separtainya Dhani Ahmad Prasetyo atau Ahmad Dhani hingga Puti Guntur Soekarno


Hotman Paris, Inul Daratista dkk Protes Tarif Pajak Hiburan 40-75 Persen, Berapa Usulan Awal Pemerintah?

25 Januari 2024

Suasana tempat hiburan kareoke Inul Vista di kawasan Lebak Bulus, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Merujuk Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Lydia Kurniawati Christyana mengatakan bahwa pengusaha dapat mengajukan insentif fiskal apabila merasa keberatan dengan tarif tersebut. TEMPO/Tony Hartawan
Hotman Paris, Inul Daratista dkk Protes Tarif Pajak Hiburan 40-75 Persen, Berapa Usulan Awal Pemerintah?

Ramai sejumlah selebritas sekaligus pengusaha mengeluhkan tarif pajak hiburan untuk diskotek Cs 40-75 persen. Berapa usulan awal dari pemerintah?