TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akhirnya mencairkan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, dan Polri pada 10 Agustus 2020. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap kebijakan gaji ke-13 PNS ini akan mendongkrak konsumsi masyarakat di tengah masa sulit pandemi sehingga pertumbuhan ekonomi terdorong.
"Dalam kondisi Covid-19, mungkin meningkatkan belanja yang dilakukan oleh ASN," kata Sri Mulyani, awal Agustus 2020 lalu.
Pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp 28,5 triliun untuk pencairan gaji tersebut. Dari angka ini, sebanyak Rp 13,89 triliun di antaranya berasal dari APBD dan Rp 14,6 triliun lainnya berasal dari APBN.
Tak hanya untuk PNS aktif, pemerintah juga mentransfer gaji ke-13 PNS kepada pensiunan melalui PT Taspen (Persero). Adapun anggaran untuk pensiunan ini tercatat sebesar Rp 7,88 triliun yang bersumber dari APBN.
Berikut lika-liku perjalanan pencairan gaji ke-13 PNS di tengah pandemi yang dirangkum oleh Tempo.
1. Perbedaan Waktu Pencairan Gaji ke-13
Pada tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 umumnya diterima PNS pada akhir semester pertama atau menjelang semester kedua. Namun, di masa pandemi, realisasi pencairan gaji ini melambat ke bulan kedelapan dan harus melewati pelbagai pembahasan.