TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah telah menyalurkan subsidi gaji sebesar Rp 5,84 triliun. Adapun jumlah penerima subsidi upah tersebut mencapai 4,87 juta orang atau mencapai 89,45 persen dari target 5,5 juta pekerja dalam dua gelombang.
"Bantuan subsidi upah akan terus dilanjutkan hingga tahun 2021," kata Airlangga dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu, 12 September 2020.
Pada gelombang pertama, pemerintah menargetkan 2,5 juta orang pekerja menerima subsidi upah dengan total yang dianggarkan sebesar Rp 3 triliun. Sementara di gelombang kedua ditargetkan ada 3 juta orang menerima subsidi gaji dengan anggaran Rp 3,6 triliun. Total selama dua gelombang ini ada 5,5 juta orang pekerja yang menerima subsidi gaji.
Bantuan subsidi upah bagi pekerja atau buruh ini ditujukan bagi mereka yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta. Tujuannya agar meringankan beban dan menjaga daya beli pekerja pada masa pandemi Covid-19. Adapun anggaran program ini disiapkan Rp 37,7 triliun bagi 15,7 juta pekerja atau buruh, dengan besaran bantuan sebesar Rp 2,4 juta.
Sementara itu untuk gelombang ketiga, pada Selasa lalu, 8 September 2020, BP Jamsostek telah menyerahkan 3,5 juta data rekening calon penerima ke ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Kemnaker memiliki waktu empat hari untuk melakukan verifikasi data yang diserahkan BP Jamsostek sebelum menyerahkan data yang lolos ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
KPPN kemudian akan memberikan dana subsidi upah itu kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai penyalur yang kemudian akan mentransfer subsidi sebesar Rp 600.000 per bulan untuk empat bulan ke rekening pribadi pekerja baik di bank negara maupun bank swasta.
ANTARA
Baca: Subsidi Gaji, Menaker Ingatkan Sanksi ke Pemberi Kerja yang Tak Beri Data Sahih