TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menanggapi pemberitaan larangan ekspor produk perikanan ke Cina oleh otoritas yang berwenang di Negeri Tirai Bambu tersebut.
Siaran pers KKP yang diterima di Jakarta, Sabtu, menyebutkan, KKP telah mendapatkan notifikasi dari General Administration of Customs of the People's Republic of China (GACC) pada 18 September 2020.
Atas notifikasi tersebut, KKP melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Produk Perikanan (BKIPM) telah melakukan langkah-langkah seperti berkomunikasi dengan Atase Perdagangan RI di Beijing dan berdasarkan surat GACC maka ekspor yang dilakukan satu perusahaan dihentikan sementara ke Cina selama 7 hari terhitung sejak tanggal 18 September 2020.
Selain itu, karena kasus tersebut, maka KKP melakukan penghentian sementara pelayanan Health Certificate (HC) dengan menerbitkan Internal Suspend terhadap satu perusahaan dan saat ini sedang dalam proses investigasi.
Sejak 2020 GACC telah melakukan pengawasan dengan mengambil 500 ribu sampel produk makanan termasuk produk perikanan yang masuk ke Cina.
Hasilnya, telah ditemukan enam sampel yang terkontaminasi Covid-19, di mana salah satu dari enam sampel tersebut adalah ikan beku layur berasal dari Indonesia.
KKP menekankan bahwa temuan tersebut terdapat pada kemasan terluar, bukan di dalam ikan. Otoritas Cina hanya akan menangguhkan impor produk perikanan dari satu perusahaan selama seminggu mulai 18 September 2020.
Kegiatan ekspor perikanan, termasuk ke Cina, dilaporkan tetap berjalan seperti biasanya kecuali untuk satu perusahaan yang ditangguhkan selama sepekan ke depan.
KKP menyatakan bahwa keamanan dan mutu produk perikanan, baik yang diekspor maupun di pasar domestik merupakan prioritas KKP.
Selain itu, KKP menekankan bahwa yang dilarang ekspor hanyalah satu perusahaan sedangkan yang lain tetap bisa melakukan kegiatan ekspor seperti biasa.
ANTARA