TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung kembali memeriksa Rahmat, salah seorang saksi kunci dalam perkara dugaan suap kepengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA). Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Djoko Tjandra.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, Rahmat diperiksa lantaran penyidik ingin mencari fakta hukum tentang pemberian dan janji Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Dan bagaimana teknis serta caranya, maksud dan tujuan pemberian tersebut," ujar Hari saat dikonfirmasi pada Selasa, 22 September 2020.
Rahmat merupakan kerabat dekat Djoko Tjandra. Menurut sumber yang mengetahui, Rahmat dan Djoko Tjandra telah berkawan sejak lama. Perkenalan keduanya berawal lantaran sama-sama berprofesi sebagai pengusaha. Mereka berteman jauh sebelum Djoko Tjandra terseret kasus korupsi Bank Bali. Selain itu, Rahmat juga mengetahui ketika kawannya itu masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 2009.
Dalam perkara ini, Rahmat disebut-sebut sebagai orang yang memperkenalkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan Djoko Tjandra. Ia juga pernah pergi bersama Jaksa Pinangki dan Anita Kolopaking bertemu Djoko Tjandra di Malaysia.
ANDITA RAHMA