TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Bonyamin Saiman mengatakan akan menemui tim penerimaan pelaporan gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi terkait uang sebesar 100 ribu dolar Singapura yang diterimanya. Dia menyatakan akan menyerahkan uang tersebut kepada KPK.
“Kami akan membawa uang 100.000 dolar Singapura tersebut,” kata Boyamin dalam keterangannya, Rabu, 7 Oktober 2020.
KPK sebelumnya telah menerima laporan dari Boyamin terkait dugaan gratifikasi. Koordinator MAKI itu menjelaskan bahwa beberapa orang memberikan uang itu pada 21 September 2020 namun dia menolak pemberian tersebut.
Namun, uang itu justru ditaruh oleh sejumlah orang ke dalam tas Boyamin. “Pada sisi lain, saya tidak mampu mengembalikan uang tersebut kepada pemberi awal," kata dia. Uang itu diduga terkait Djoko Tjandra.
Boyamin Saiman pun berharap KPK bisa menerima uang tersebut dan mempergunakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Saya memahamkan diri menjalankan tugas membantu negara dalam bentuk peran serta masyarakat memberantas korupsi sehingga merasa tidak berhak untuk menerima uang tersebut," kata dia.
MUHAMMAD BAQIR