TEMPO.CO, Jakarta -Sebanyak 77 Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di Jakarta Utara mulai dibuka untuk masyarakat umum saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar alias PSBB Transmisi
"Semua RPTRA sudah dibuka untuk umum dengan pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat," kata Kepala Suku Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Jakarta Utara, Noer Subchan di Jakarta, Senin., 19 Oktober 2020.
Noer menjelaskan pengelola RPTRA tetap memantau aktivitas masyarakat selama berada di area RPTRA, yakni protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan (3M).
Pembukaan RPTRA itu berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta Nomor 261 tahun 2020 tentang Ketentuan Pengelolaan RPTRA pada saat pemberlakuan PSBB Transmisi pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.
Baca juga : Bioskop XXI Tunda Pembukaan karena Kehabisan Stok Film
Sejumlah persyaratan, yakni pembatasan kapasitas pengunjung 50 persen dari normal, jam operasional RPTRA mulai Pukul 07.00 WIB-17.00 WIB, pendataan data diri pengunjung dan pelarangan bagi anak usia di bawah 9 tahun dan di atas 60 tahun.
Selain itu, sejumlah larangan masih diberlakukan untuk beberapa fasilitas seperti mushola, aula, ruang perpustakaan, ruang laktasi, ruang pengelola, ruang PKK gros mart, lapangan olah raga, fasilitas alat permainan anak dan "fitness out door".
Bahkan sejumlah pengelola RPTRA di wilayah Jakarta Utara berinisiatif menggunakan google form untuk mendata pengunjung RPTRA. Hal itu dilakukan untuk menghindari risiko penularan Covid-19.
"Jika ada pengunjung yang datang, kami akan pakai google form untuk mengisi biodata pengunjung seperti nama, usia, nomor telepon dan alamat tempat tinggal," ujar pengelola RPTRA Rorotan Indah, Citra.
ANTARA