TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya Heru Hidayat divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Selain itu, majelis hakim mewajibkan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk ini membayar uang pengganti Rp 10,7 triliun.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 26 Oktober 2020. Untuk uang pengganti, hakim mengharuskan Ia membayar sebulan setelah putusan inkrah atau harta bendanya akan disita.
Hakim menyatakan Heru terbukti melakukan berbagai perbuatan yang membuat negara rugi Rp 16 triliun. Perbuatan itu di antaranya, pengelolaan saham dan reksa dana Jiwasraya, tanpa analisis dan tak sesuai prosedur. Selain korupsi, hakim menyatakan Heru terbukti melakukan pencucian uang.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan eks Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim; Direktur Keuangan Jiwasraya 2013-2018, Hary Prasetyo; Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya 2008-2014, Syahmirwan; dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartomo Tirto; serta Direktur PT Hanson International Tbk, Benny Tjokro. Kelima orang tersebut sebelumnya divonis penjara seumur hidup. Benny Tjokro juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 6 triliun.
Hakim menilai hal yang memberatkan, perbuatan Heru sangat terorganisir hingga menyulitkan pengungkapan kasus ini. Selain itu, hakim mengatakan Heru menggunakan hasil korupsi untuk berfoya-foya, yaitu membayar judi. "Perbuatan dilakukan dalam jangka waktu lama dan menimbulkan kerugian negara yang besar," kata hakim.
Majelis hakim mengesampingkan sikap Heru yang sopan selama persidangan dan menjadi kepala keluarga. Sebab, Heru dinilai tidak mengakui perbuatannya.