TEMPO.CO, Jakarta - Lingkar Aktivis Jakarta (LAJ) minta warga tidak asal tuduh Gubernur DKI Anies Baswedan mendukung demo yang berbuntut kerusuhan di Ibu Kota.
Inisiator LAJ Agung Nugroho menegaskan tuduhan bahwa Anies mendalangi demo buruh dan mahasiswa menolak UU Cipta Kerja merupakan pelanggaran hukum terkait pencemaran nama baik. "Itu pernyataan sumir dan tidak ada bukti sama sekali," ujar Agung dalam keterangan pers diterima di Jakarta, Kamis.
Agung menyampaikan peringatan itu untuk menanggapi demo puluhan orang yang mengatasnamakan Gerakan Jaga Indonesia di depan Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 28 Oktober 2020.
Menurut Agung, tindakan Anies Baswedan mendatangi lokasi pembakaran halte busway di Bundaran HI
dan berdialog dengan demonstran adalah tanggung jawabnya sebagai Gubernur DKI. Halte Transjakarta yang dibakar massa adalah aset Pemprov DKI Jakarta.
"Soal mendatangi lokasi pembakaran halte busway itu tanggung jawab Gubernur sebagai pimpinan Pemprov DKI. Sementara dialog Anies dengan pendemo itu cara dan gaya Anies sebagai Gubernur bagaimana meredakan situasi agar kembali kondusif dan terbukti berhasil," kata Agung.
Terkait tuduhan ada ambulans membawa logistik dan makanan, Agung mengatakan hal itu merupakan tuduhan tanpa dasar. Agung justru mensinyalir adanya muatan politik dari demo menuntut Anies Baswedan mundur tersebut.
Muatan politik itu dengan menutup berita demo buruh dan mahasiswa yang menolak UU Cipta Kerja sekaligus mendiskreditkan Anies Baswedan.
Baca juga: Ada Demo Minta Anies Baswedan Mundur, Warga DKI: Saya yang Penting Stadion Dibangun
Agung yang juga Ketua Relawan Kesehatan Indonesia (Rekan Indonesia) meminta semua pihak untuk bersabar dan tidak mengganggu fokus Pemprov DKI di bawah komando Anies Baswedan dalam penanggulangan wabah Covid-19.