TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian baru saja meneken instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, Rabu, 18 November 2020. Instruksi yang ditujukan bagi gubernur dan wali kota/bupati tersebut, diteken untuk memastikan kepala daerah mendukung upaya pengendalian Covid-19, khususnya memastikan tak adanya kerumunan massa di tengah masyarakat.
Perihal kerumunan ini sudah muncul sejak poin pertama, dari total enam poin yang ditekankan dalam instruksi ini. Di poin pertama, para kepala daerah diminta secara konsisten menegakan protokol kesehatan Covid-19, berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut.
Di poin kedua, hal ini ditekankan kembali dengan instruksi untuk melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan Covid-19 dan tidak hanya bertindak responsif/reaktif.
"Mencegah lebih baik daripada menindak. Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir," tulis poin kedua Instruksi tersebut.
Di poin ketiga, para kepala daerah sebagai teladan masyarakat, diinstruksikan agar tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan. Hal ini yang kemudian banyak dikaitkan dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah masing-masing harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19, termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan," tulis poin ketiga.
Anies diketahui hadir bertemu dengan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Selasa malam, 10 November 2020. Pertemuan terjadi di hari yang sama Rizieq kembali ke Indonesia. Pada hari itu, jumlah massa yang menjemput Rizieq baik di Bandara Soekarno Hatta maupun di Petamburan diketahui sangat besar.
Mendagri Tito Karnavian pun memberi ancaman sanksi jika hal ini terus terjadi. Lewat instruksinya, di poin keempat ia mengingatkan bahwa di UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 78, kepala daerah bisa diberhentikan.
Dari total 9 poin yang membuat kepala daerah bisa diberhentikan, dua poin yang disoroti adalah bila mereka dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b; dan tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b.
Hal ini kemudian ditegaskan oleh Tito di poin kelima instruksinya.
"Berdasarkan instruksi pada Diktum keempat, kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi pemberhentian," tertuang di poin 5.
Poin keenam, merupakan penegasan bahwa instruksi tersebut mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan, alias per Rabu, 18 November 2020.