TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Abdullah Mahmud Hendropriyono mengingatkan adanya konsekuensi yang harus dihadapi para pendemo di rumah keluarga Menko Polhukam Mahfud MD.
“Jangan sekali-kali berdemonstrasi di rumah keluarga siapa pun, seperti yang dilakukan di kediaman Pak Mahfud MD itu, di mana anggota keluarga seperi istri, anak, dan orang tua tidak tahu apa-apa tiba-tiba didemo. Itu berbahaya,” kata Hendropriyono dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 3 Desember 2020.
Hendropriyono mengatakan, Pasal 48 dan Pasal 49 KUHP memberikan kelonggaran kepada yang diserang untuk melakukan pembelaan diri karena terpaksa.
Pasal 49 KUHP tersebut, kata dia, mengatur mengenai perbuatan pembelaan darurat atau pembelaan terpaksa (noodweer) untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat.
Sedangkan pasl 48 KUHP mengatur overmacht, yakni orang yang melakukan tindak pidana karena daya paksa tidak dapat dipidana.
Hendropriyono menjelaskan bahwa jika pihak yang diserang membela diri terpaksa sampai melampaui batas, seperti sampai matinya si penyerang, mereka tidak dapat dihukum.
Keluarga siapa pun, seperti keluarga Mahfud MD, cukup dengan alasan dapat mengira akan ada serangan atau ancaman serangan terhadap mereka, maka pembelaan terpaksa jika mereka lakukan dilindungi pasal 49 KUHP tersebut.
“Karena itu saya ingatkan agar demonstrasi jangan dilakukan ke kediaman, di mana keluarga yaitu anak, istri dan orang tua yang tidak tahu apa-apa bernaung untuk hidup. Kita berada di negara-bangsa Indonesia ini untuk hidup bersama, bukan untuk mati bersama-sama,” ujar Hendropriyono.
FRISKI RIANA