TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Mohammad Arifin mengatakan rencana kenaikan tunjangan per anggota dewan dalam rencana kerja tahunan atau RKT tidak sampai Rp 8 miliar.
"Itu tidak benar angkanya seperti itu. Apalagi itu bukan kewenangan DPRD, menaikkan tunjangan. Sebab, itu harus diatur dalam Pergub setelah disetujui Kemendagri dan Kementerian Keuangan. Itu sangat berlebihan, tidak mungkin anggarannya sebesar itu," ujar Arifin saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 4 Desember 2020.
Disebutkan Arifin, anggaran tunjangan yang dinaikkan itu adalah untuk kegiatan sosialisasi ke masyarakat dan bukan untuk tunjangan pribadi anggota dewan.
"Jadi ini ada usulan penambahan kegiatan anggota DPRD untuk turun menyapa masyarakat agar anggaran DPRD lebih dekat dengan konstituennnya dan dapat menyerap aspirasi masyarakat yang akan diperjuangkan di DPRD. Jadi bukan kenaikan tunjangan anggota DPRD," kata Arifin.
Sebelumnya, rencana kenaikan tunjangan itu masih dalam bentuk draf yang belum disahkan. Draf ini kemudian diungkap oleh Ketua DPW PSI DKI Jakarta Michael Victor Sianipar. Ia menyebut ada kenaikan tunjangan anggota dewan yang cukup besar di RAPBD 2021. PSI pun menolak rancangan tersebut.
Menurut Arifin, dewan mengajukan rencana kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi.
"Itu tidak besar. Tunjangan transportasi naik jadi Rp 12 juta, tunjangan perumahan naiknya Rp 13 juta, pokoknya naiknya Rp 40 juta," katanya.
Namun, kata Arifin, semua rencana tersebut belum tentu langsung disetujui, nantinya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan terlebih dahulu mengkajinya.
"Dokumen yang sifatnya adalah keinginan, proyeksi, proposal, bukan menjadi lalu diterjemahkan benar-benar dan ini disepakati. Nanti, masih ada evaluasi dari Kemendagri," ucapnya.
Menurutnya, anggaran sebesar Rp888.861.846.000 seperti yang terungkap di publik saat ini sulit terealisasi. Sebab, pagu anggaran untuk DPRD DKI Jakarta sebesar Rp580 miliar.
"Pagunya Rp580 miliar," katanya.