TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya mengancam akan membubarkan kerumunan massa jika pimpinan Front Pembela Islam atau FPI Rizieq Shihab membawa simpatisan saat diperiksa oleh penyidik.
"Saya sudah sampaikan, dari awal pemanggilan pertama juga sama, cukup ditemani oleh pengacaranya. Siapa pun yang datang ke sini dengan membawa massa, akan kami tindak tegas karena memang sudah aturan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat, 4 Desember 2020.
Baca juga: Begini Polisi Duga Rizieq Shihab Hasut Masyarakat untuk Berkerumun di Petamburan
Yusri menjelaskan larangan tersebut didasarkan pada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB yang melarang massa berkumpul demi mencegah penyebaran virus Covid-19.
"Aturan PSBB sudah jelas tidak boleh membuat kerumunan, kami imbau untuk tidak usah mengantar, cukup pengacaranya saja," ujar dia.
Namun, jika berkeras membawa simpatisan saat akan diperiksa, Yusri menegaskan pihak kepolisian akan bertindak dengan membubarkan massa yang berkumpul.
"Nanti kalau dipaksakan, Polda Metro Jaya dalam hal ini akan kami bubarkan, akan tindak tegas," kata dia.
Penyidik Polda Metro Jaya telah melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap Rizieq Shihab dan menantunya Hanif Alatas untuk diperiksa sebagai saksi dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada Senin, 7 Desember 2020.
Rizieq Shihab dan Hanif Alatas pada awalnya dijadwalkan untuk diperiksa pada Selasa, 1 Desember 2020. Meski demikian, keduanya mangkir dari panggilan pihak kepolisian hingga akhirnya dilayangkan surat pemanggilan kedua.
Pengacara keduanya memang datang ke Polda Metro Jaya untuk menyampaikan alasan keduanya mangkir, namun alasan tersebut tidak diterima oleh penyidik.