TEMPO.CO, Jakarta - Artis Vanessa Angel akhirnya bisa menghirup udara kebebasan. Ia mengabarkan dirinya mendapatkan asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM dan bisa pulang bertemu dengan keluarganya pada Jumat, 18 Desember 2020. Ia mengunggah foto dirinya di akun Instagramnya, sekitar setengah jam lalu.
"Halo semua! Halo dunia! Halo kasur empuk. Terima kasih tuhan... terima kasih suami & anakku, mertuaku, mamajoana , daddyku, sahabat-sahabatku, @dr.okypratamaa dan @msglowkids dan terima kasih juga untuk ibu-ibu yg mendoakanku serta temen-temen baikku di LPP Pondok bambu," tulisnya menyertai unggahan dirinya yang berfoto selfie di atas tempat tidurnya.
Tak luput, Vanessa juga berterima kasih kepada Kementerian Hukum dan HAM karena sudah memberikan asimilasi sehingga ia bisa pulang dan kembali menyusui putranya, Gala yang baru berusia empat bulan. "Dan terima kasih untuk bang lawyerku @sandyarifinsh (info jelasnya tanya lawyerku ini ya gaes) ," tulisnya menambahkan.
Pemberian asimilasi kepada Vanessa ini merupakan perjuangan pengacara dan organisasi perempuan, seperti Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI). Organisasi ini meminta kebijakan pemerintah agar istri Bibi Ardiansyah ini bisa menyusui bayinya. Bayi Gala sempat rewel lantaran harus minum susu formula, yang seharusnya tak baik diberikan untuk bayi di bawah usia enam bulan.
Selama terpisah dari anaknya, ia tak bisa menyusui putranya karena stres dan larangan dijenguk. Selama pandemi Covid-19, pemerintah memang meniadakan tahanan dan narapidana untuk dijenguk untuk mencegah penularan Covid-19.
Unggahan Vanessa ini mendapatkan sambutan dari para sahabat. "Wih ayo berkonten lagiiiiii," tulis komedian, Babe Cabita. Pesinetron, Anneke Jodi pun senang dengan kembalinya Vanessa. "Yaaaaayyy!!! Seneng bangetttt....Kangen banget," tulisnya.
Vanessa Angel harus menjalani penahanan setelah dihukum vonis tiga bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas perkara kepemilikan psikotropika golongan IV berupa pil Xanax sejumlah 20 butir tanpa resep dokter. Hukuman itu dikurangi masa tahanan yang telah dijalani Vanessa. Selain kurungan penjara, hakim juga menjatuhkan denda Rp 10 juta subsider satu bulan kurungan.