TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menolak laporan terhadap Raffi Ahmad yang diajukan Ketua Infokom DPP Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu atau PEKAT IB, Lisman Hasibuan. Laporan itu diajukan Lisman ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Jumat 15 Januari lalu.
"Setelah berkoordinasi sama Dirkrimsus Polda Metro, Kasus tersebut sedang ditangani oleh Polres Jakarta Selatan, jadi sarannya agar dikawal, tidak perlu buat laporan SPKT," kata Lisman kepada Tempo, Senin, 18 Januari 2021.
Lisman melaporkan Raffi atas dugaan pelanggaran protokol pencegahan Covid-19. Pelanggaran itu diduga terjadi pada acara ulang tahun bos KFC Ricardo Gelael di rumah pembalap itu di kawasan Jakarta Selatan.
Acara itu dihadiri Raffi dan selebriti lain seperti Anya Geraldine, Nagita Slavina, dan Gading Marten. Hadir pula Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Foto-foto pesta ulang tahun Ricardo Gelael beredar di media sosial. Dalam foto, mereka tampak tidak mengenakan masker dan tidak menjaga jarak.
Kritikan mengalir karena Raffi datang ke acara ulang tahun ayah Sean Gelael tersebut setelah mengikuti vaksinasi Covid-19 gelombang pertama bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan pejabat lainnya.
Baca juga: Raffi Ahmad Datangi Pesta di Perumahan, Satpol PP: Sedang Ditangani Polsek
Lisman melaporkan Raffi Ahmad karena selebritas itu tidak menjaga protokol kesehatan. "Kalau rakyat kecil yang begitu pasti ditangkap," kata Lisman di Polda Metro Jaya, Jumat, 15 Januari 2021.