TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan memberikan keringanan ke masyarakat, khususnya ke debitur kredit kepemilikan rumah sederhana atau rumah sangat sederhana (KPR RS/RSS) paling banyak Rp 100 juta. Hal tersebut diatur dalam beleid yang baru dirilis pemerintah yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15 Tahun 2021.
Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain Kementerian Keuangan Lukman Effendi menjelaskan, keringanan itu diberikan sebagai bentuk mitigasi dampak Covid-19 dan mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Dalam penerapannya, kata Lukman, diatur lima prinsip. Pertama, keringanan hanya diberikan pada objek crash program. Kedua, komposisi pokok bunga denda, dan ongkos (BDO) jelas. Ketiga, perbedaan tarif antara yang disertai barang jaminan berupa tanah-bangunan, dengan yang tidak.
Keempat, dalam hal valas atau valuta asing, menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal surat persetujuan. “Terakhir, bagi penanggung utang yang telah menyelesaikan pokok utang sampai dengan 31 Desember 2020, dapat diberikan keringanan seluruh BDO,” kata Lukman melalui konferensi pers, Jumat, 26 Februari 2021.
Lebih jauh Lukman menjelaskan bahwa jenis crash program menjadi dua, yaitu moratorium dan keringanan. Adapun untuk moratorium tindakan hukum atas piutang negara hanya diberikan kepada debitur yang memiliki kondisi khusus, yaitu terbukti terdampak pandemi dan pengurusan piutang negaranya baru diserahkan setelah ditetapkan status bencana nasional pandemi Covid-19.
Baca Juga: