Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Membuat Paspor Online Melalui Aplikasi dan Website

Reporter

image-gnews
APAPO, aplikasi layanan paspor online. TEMPO/Nufus Nita Hidayati
APAPO, aplikasi layanan paspor online. TEMPO/Nufus Nita Hidayati
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Saat ini membuat paspor sudah bisa dilakukan dengan lebih mudah melalui paspor online sehingga bisa lebih praktis dan menghemat waktu, tapi akan tetap ada dan berlaku cara membuat paspor secara manual atau dengan datang ke Kantor Imigrasi.

Membuat paspor online tidak akan membuat kita bebas untuk datang ke Kantor Imigrasi untuk keperluan wawancara, verifikasi berkas, pengambilan sidik jari dan foto.

Sebelum mendaftar atau membuat paspor secara online, ada baiknya mengikuti tata cara Berikut ini. Dilansir dari Indonesia.go.id ada tiga tata cara membuat paspor secara online.

1. Membuat akun pada aplikasi Antrian Paspor Online.

Sebelum mendapat nomor antrian membuat paspor, hal yang harus dilakukan terlebih dahulu yaitu membuat akun di https://antrian.imigrasi.go.id/ atau dengan mengunduh aplikasinya secara gratis melalui Google Play atau App Store.

Setelah itu, akan diminta untuk memasukkan alamat surat elektronik (e-mail) dan nomor telfon, jika sudah memiliki akun, langkah selanjutnya diminta untuk memilih alamat salah satu kantor imigrasi yang ingin dituju, alamat kantor juga tidak harus sesuai dengan alamat KTP, tapi pilihlah yang lebih mudah di jangkau. Selanjutnya, memilih jadwal kapan ingin datang ke Kantor Imigrasi, dan trakhir kita akan menerima file berformat pdf yang harus di download. Berupa barcode kemudian di print atau di cetak dan di tunjukkan kepada petugas imigrasi saat datang ke kantor imigrasi.

Baca: Kemudahan Bikin Paspor Via Whatsapp Keamanan Terjamin

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

2. Siapkan berkas yang diperlukan untuk paspor.

Selain membawa barcode antrian, ada juga berkas-berkas lain yang perlu kita bawa saat ke Kantor Imigrasi yaitu, membawa KTP dan pastikan KTP anda sudah e-KTP, KK (Kartu Keluarga), Akta Kelahiran atau surat baptis, Akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, dan terakhir paspor lama jika ingin melakukan perpanjang.

3. Datang ke Kantor Imigrasi.

Setelah mendaftar antrian dan menyiapkan berkas hal yang terakhir di lakukan adalah datang ke Kantor Imigrasi untuk melakukan verifikasi data atau berkas serta wawancara dan tidak lupa untuk membawa barcode antrean dan berkas-berkas yang telah disiapkan sebelumnya.

Kemudian, setelah melakukan wawancara mengenai alasan membutuhkan paspor, kita akan dipersilakan petugas untuk membayar biaya membuat paspor serta administrasi. Untuk Pembayaran, Anda bisa melakukan melalui bank, selain itu paspor juga tidak aka langsung jadi hari itu dan akan tersedia tidaknya empat hati kerja sampai satu minggu lamanya.

ASMA AMIRAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Permohonan Visa Ditolak, Periksa 6 Kesalahan Umum Ini

9 hari lalu

Ilustrasi Paspor. TEMPO/Fardi Bestari
Permohonan Visa Ditolak, Periksa 6 Kesalahan Umum Ini

Kalau sedang merencanakan perjalanan ke luar negeri, memahami kesalahan umum tentang pengajuan visa dapat meningkatkan peluang visa disetujui


Pembuatan E-Paspor Kini Bisa Dilakukan di Seluruh Kantor Imigrasi

10 hari lalu

Loket pembuatan paspor berbasis elektronik. Tempo/Tony Hartawan
Pembuatan E-Paspor Kini Bisa Dilakukan di Seluruh Kantor Imigrasi

Pembuatan e-paspor atau paspor elektronik kini bisa dilakukan di 126 kantor imigrasi. Simak kelebihan e-paspor dibanding paspor biasa.


BP2MI Kritik Pembatasan Barang Impor Penumpang: Membebani Pekerja Migran Indonesia

11 hari lalu

Tangkapan layar Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam konferensi pers terkait peristiwa tenggelamnya kapal PMI Indonesia di Korsel, diikuti dari Jakarta, Minggu (10/3/2024) (ANTARA).
BP2MI Kritik Pembatasan Barang Impor Penumpang: Membebani Pekerja Migran Indonesia

BP2MI kritik aturan pembatasan barang impor yang dibawa penumpang. Dinilai membebani pekerja migran Indonesia.


Cerita Mahasiswa Ferienjob Soal Paspor yang Ditahan Imigrasi Bandara dan Polres Imbas Surat dari Dikti

14 hari lalu

Universitas Jambi. Dok. ANTARA
Cerita Mahasiswa Ferienjob Soal Paspor yang Ditahan Imigrasi Bandara dan Polres Imbas Surat dari Dikti

Imbas penahanan paspor ini membuat beberapa mahasiswa Universitas Jambi yang hendak berangkat ferienjob tertunda dan kehilangan pekerjaan.


Kasus TPPO ke Serbia, Pelaku Minta Korban Beralasan Holiday di Pemeriksaan Imigrasi

23 hari lalu

Ilustrasi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking. REUTERS/Maxim Shemetov
Kasus TPPO ke Serbia, Pelaku Minta Korban Beralasan Holiday di Pemeriksaan Imigrasi

Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap tiga tersangka kasus pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia atau TPPO dengan tujuan Serbia.


Australia Perketat Aturan Visa Pelajar, Ini Ketentuan Barunya

26 hari lalu

ilustrasi visa (pixabay.com)
Australia Perketat Aturan Visa Pelajar, Ini Ketentuan Barunya

Australia akan memperketat aturan visa bagi pelajar asing setelah angka migrasi kembali mencapai rekor tinggi.


Bea Cukai: Tidak Ada Aturan Petugas Memfoto Paspor dan Penumpang Imbas Pembatasan Barang dari Luar Negeri

29 hari lalu

Penumpang pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta saat berlakunya aturan baru bea cukai mengenai pembatasan jumlah barang dari luar negeri dan jastip di Kota Tangerang, 15 Maret 2024. TEMPO/Martin Yogi Perdamean
Bea Cukai: Tidak Ada Aturan Petugas Memfoto Paspor dan Penumpang Imbas Pembatasan Barang dari Luar Negeri

Bea Cukai menyatakan tidak aturan bahwa petugas harus memfoto paspor dan penumpang saat pemeriksaan di bandara.


Intip Besaran Gaji WNI Jadi PRT Ilegal di Malaysia, Berakhir di Tahanan Imigrasi

30 hari lalu

Sejumlah TKI Ilegal yang dipulangkan dari Malaysia menunggu untuk menjalani pemeriksaan kesehatan setibanya di Terminal Penumpang Nusantara Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat 12 Juni 2020. Sebanyak 436 TKI Ilegal tersebut nantinya akan dipulangkan ke daerah asalnya di 22 provinsi. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Intip Besaran Gaji WNI Jadi PRT Ilegal di Malaysia, Berakhir di Tahanan Imigrasi

Malaysia menangkap 158 pekerja migran ilegal, termasuk dari Indonesia. Berapa besarnya gaji PRT di Malaysia hingga nekat menjadi TKI ilegal?


Unik, Arab Saudi Pakai Stempel Paspor Khusus untuk Merayakan Ramadan

31 hari lalu

Ilustrasi paspor. shutterstock.com
Unik, Arab Saudi Pakai Stempel Paspor Khusus untuk Merayakan Ramadan

Stempel ini juga berfungsi sebagai pengingat akan perjalanan wisatawan dan makna spiritual dari kunjungan mereka ke Arab Saudi selama Ramadan.


Singapura Mulai Gunakan QR Code sebagai Pengganti Paspor di Perbatasan Darat

33 hari lalu

Turis berfoto di sebelah patung singa Merlion di kawasan pusat bisnis Singapura 6 Februari 2015. [REUTERS / Edgar Su]
Singapura Mulai Gunakan QR Code sebagai Pengganti Paspor di Perbatasan Darat

Mulai 19 Maret, wisatawan tidak perlu lagi menunjukkan paspor kepada petugas di loket mobil perbatasan Singapura.