TEMPO.CO, Jakarta - Seiring meningkatnya pendapatan masyarakat Indonesia saat ini menyalakan minat untuk melakukan investasi. Apalagi kini banyak produk keuangan yang ditawarkan. Masyarakat pun makin memahami bahwa untuk mempersiapkan kebutuhan keuangan di masa depan, selain menabung, juga perlu melakukan kegiatan investasi.
Sayangnya di tengah maraknya operasi money game tersebut justru membuat resah masyarakat. Mereka menyamar dengan berbagai bentuk, semuanya berkedok investasi. Mulai dari sistem koperasi, MLM gadungan, sampai seolah-olah bisnis emas. Dan kejadian ini terus berulang.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad menegaskan pentingnya revitalisasi fungsi Satgas Waspada Investasi untuk menjawab tantangan tersebut. Sehingga masyarakat sadar akan konsekuensi serta risiko jika percaya tawaran imbal yang di luar batas kewajaran.
Terkait hal itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ambil kebijakan bersama Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kemeterian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kejaksaan, Kepolisian RI, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Semuanya sepakat memperkuat kerja sama dalam Satuan Tugas Waspada Investasi untuk mencegah dan menangani maraknya tawaran dan praktek investasi ilegal.
Pada 20 Juni 2007 Satgas Waspada Investasi ini pun dibentuk melalui Surat Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-208/BL/2007 untuk masa kerja tahun 2007. Untuk selanjutnya diperbarui setiap tahunnya. Setelah beralihnya tugas dan fungsi Bapepam dan LK menjadi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Surat Keputusan Satgas Waspada Investasi tersebut diperbarui melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: 01/KDK.04/2013 pada 26 Juni 2013.
RAUDATUL ADAWIYAH NASUTION
Baca: Satgas Waspada Investasi OJK Soroti Lucky Best Coin Satu Saat Akan Meledak