TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan mendorong percepatan pembayaran insentif tenaga kesehatan di daerah yang membantu menangani Covid-19. Caranya dengan menerbitkan surat edaran bersama tiga menteri.
Adapun, tiga menteri tersebut yaitu Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri. Juru bicara Kemenkes untuk Penanganan Covid-19 Siti Nadia Tarmidzi menyebutkan setidaknya ada empat substansi dalam surat edaran yang tengah dirumuskan tersebut.
Keempat substansi itu adalah percepatan proses dan refocusing anggaran serta percepatan verifikasi usulan. Berikutnya adalah penyederhanaan proses input jumlah pasien Covid-19. "Keempat adalah teguran bagi pemerintah daerah yang belum mengalokasikan anggaran insentif tenaga kesehatan," kata Siti ketika dihubungi, Jumat, 23 Juli 2021.
Ia menjelaskan, selama ini realisasi insentif tenaga kesehatan daerah dari alokasi dana alokasi umum (DAU) sekitar 25 persen. Adapun, realisasi insentif kepada tenaga kesehatan pusat per 16 Juli 2021 senilai Rp 3,18 triliun yang menyasar 416.360 tenaga kesehatan.
Pemerintah telah menyalurkan insentif Rp 1,79 triliun untuk 23.991 tenaga kesehatan di daerah. Anggaran ini berasal dari benchmark DAU atau 21 persen dari total anggaran dengan nilai total Rp 8,1 triliun. Sebagai tambahan, pemerintah menyalurkan Rp 245,01 miliar 50.849 tenaga kesehatan daerah.
Berdasarkan data Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SI SDMK) Nasional, terdapat sekitar 400.000 tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanganan Covid-19 yang sudah menerima insentif. Adapun, tunggakan insentif tenaga kesehatan yang masih tercatat di Kementerian Keuangan senilai Rp 1,48 triliun kepada 205.000 tenaga kesehatan pusat.
Dalam suratnya, Kemenkes juga memperpanjang masa kedaluwarsa klaim Covid-19 oleh rumah sakit untuk pelayanan yang dilakukan pada periode Januari-September 2021. Perpanjangan dilakukan dari batas pengajuan 2 bulan sejak pelayanan diberikan menjadi hingga November 2021.