JAKARTA- Gubernur Anies Baswedan mengisyaratkan untuk membuka seluruh kegiatan publik di DKI Jakarta, mulai dari sektor ekonomi, sosial, budaya, dan keagamaan. Bukti telah menerima vaksin Covid-19, kata Anies, menjadi syarat bagi masyarakat yang hendak berkegiatan.
Anies belum menjelaskan tahapan pembukaan kegiatan masyarakat itu. Menurut dia, tingginya kapasitas vaksinasi di Jakarta, yang kini sudah menyentuh angka ,5 juta penerima untuk dosis pertama, menjadi pertimbangan Pemerintah DKI.
Berikut adalah rincian pemaparan Anies Baswedan dalam video yang diunggah ke akun YouTube Pemerintah DKI Jakarta pada Sabtu, 31 Juli 2021 mengenai kegiatan publik:
- Target vaksinasi Covid-19 Jakarta terpenuhi
Anies mengatakan Pemerintah DKI telah memenuhi target Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk menyalurkan vaksinasi Covid-19 dosis pertama kepada 7,5 juta orang. Vaksin dosis kedua baru diterima 2,5 juta orang. "Alhamdulillah kami lebih cepat satu bulan dari target jadwal yang sudah ditetapkan."
Dari angka itu, kata Anies, 4,5 juta orang di antaranya adalah warga Jakarta. Selebihnya ber-KTP non-DKI. Anies merinci terdapat 1,3 juta warga Jawa Barat yang divaksin di Ibu Kota dan sekitar 500 ribu orang ber-KTP Banten. “Bagian terbesar dari warga ber-KTP non-DKI divaksin di Jakarta adalah petugas publik yang bekerja di sini." Jumlahnya 1,6 juta orang.
Meski telah menuntaskan target Jokowi, kata Anies, masih banyak warga ber-KTP DKI yang belum divaksin. Pemerintah DKI akan terus memastikan seluruh warga yang tinggal di berkegiatan di Jakarta divaksin.
- Pertimbangan berdasarkan hasil riset.
Anies Baswedan menjadikan vaksinasi Covid-19 sebagai syarat administrasi bagi warga untuk beraktivitas didasari pertimbangan riset ilmiah di bidang medis. Selain itu, kata Anies, kebijakan itu didukung dengan fakta lapangan bahwa vaksin mampu menurunkan risiko keparahan dan kematian akibat Covid-19.
Dari 4,2 juta orang ber-KTP DKI Jakarta yang sudah divaksin minimal dosis pertama, hanya 2,3 persen yang tetap terinfeksi. "Angkanya kecil sekali,” kata Anies dalam keterangan tertulis yang Tempo kutip dari situs resmi ppid.jakarta.go.id pada Sabtu, 31 Juli 2021. Sebagian besar dari mereka yang terinfeksi ini, dari 2,3 persen itu, tidak bergejala atau bergejala ringan.
Selain itu, kata Anies, dari 4,2 juta orang yang sudah divaksin, sebanyak 0,013 persen yang meninggal sesudah terpapar Covid-19 atau sekitar 13 kasus per 100 ribu penduduk. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyebut tingkat kematian kasusnya menurun sampai kurang dari 1/3 untuk yang sudah divaksin.
- Vaksin dahulu sebelum dapat berkegiatan
Anies menyebut sebelum kegiatan publik dibuka, masyarakat harus menerima vaksin Covid-19 terlebih dahulu. Usaha pangkas rambut diperbolehkan beroperasi, namun, baik pemangkas maupun pelanggannya harus menerima vaksin terlebih dahulu. Hal serupa juga berlaku untuk tempat usaha mulai dari warung makan, restoran, mall, serta kegiatan keagamaan.
“Saat ini mall belum buka. Tapi kalau nanti mau buka, maka, mau masuk mall harus sudah vaksin, mau ke restoran, harus sudah vaksin. Yang menyelenggarakan mall, juga harus vaksin. Jadi, bahkan kalau nanti suatu saat tempat-tempat hiburan dibuka, taman dibuka, kegiatan-kegiatan ruang terbuka juga diizinkan, maka pada saat itu juga harus vaksin dulu,” tutur Anies dalam video.
Pemerintah DKI Jakarta juga akan memberlakukan syarat sudah divaksin agar kantor di sektor non esensial dapat beroperasi. Anies mengatakan karyawan yang bekerja di kantor, termasuk pengunjungnya, harus sudah divaksin.
- Syarat bagi penyintas yang belum dapat divaksin
Anies Baswedan mengatakan jika kegiatan sudah mulai dibuka, penyintas Covid-19 yang belum divaksin tetap dapat berkegiatan. Mereka dapat membawa surat kesehatan dari fasilitas kesehatan sebagai buktinya. Cara yang sama juga berlaku bagi masyarakat yang belum dapat menerima vaksin atas alasan kondisi kesehatan. Berbagai pengecualian akan diatur, tapi arahnya tetap sama. "Vaksin salah satu syarat untuk dimulainya berbagai kegiatan publik di Jakarta,” ujar Anies.
- Cara verifikasi bukti telah vaksin
Anies menyebut banyak cara untuk memeriksa apakah seseorang sudah menerima vaksin Covid-19 atau belum. Salah satunya adalah aplikasi JAKI. Dengan aplikasi itu langsung dapat terlihat apakah seseorang sudah divaksin, apakah baru dosis pertama maupun sudah dosis kedua.
Aplikasi juga dapat mengecek orang yang belum menerima vaksin. Cara lainnya adalah menggunakan SMS dari Peduli Lindungi sebagai bukti vaksinasi Covid-19. Juga ada sertifikasi digital dari Kementerian Kesehatan. "Banyak alat yang bisa digunakan untuk menunjukkan status vaksinasinya,” ujar Anies.
Baca: Setelah PPKM Usai, Kesadaran tentang Protokol Kesehatan Diuji
ADAM PRIREZA | LANI DIANA