TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan membuka program Kartu Prakerja pada semester II 2021, meski belum menentukan jadwalnya. Tambahan anggaran sebesar Rp 10 triliun pun disiapkan untuk menjangkau lebih banyak peserta Kartu Prakerja pada semester II 2021.
"Kami akan tambahkan Rp 10 triliun lagi, sehingga program Kartu Prakerja tadi bisa menambah 2,8 juta peserta, sehingga total anggaran menjadi Rp 30 triliun dengan total 8,4 juta," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani, 17 Juli 2021.
Penambahan anggaran ini, kata Sri Mulyani, dilakukan karena hasil survei menunjukkan bahwa program Kartu Prakerja terbukti cukup membantu para pencari kerja atau yang terkena PHK selama pandemi.
Rencananya anggaran ini akan mulai dieksekusi pada Juli-Agustus 2021. Namun, manajemen Kartu Prakerja hingga saat ini belum memberikan kepastian terkait dengan jadwal untuk gelombang ke-18.
Tidak ada salahnya, untuk menyimak kembali tata cara pendaftaran Kartu Prakerja. Berikut ini syarat dan cara pendaftarannya:
Syarat Daftar Kartu Prakerja:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berusia minimal 18 tahun
3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
4. Setiap kartu keluarga (KK) dibatasi 2 NIK
5. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19
6. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
7. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.