TEMPO.CO, Bogor – PT Sentul City mengatakan upaya mereka memberikan somasi dan meminta Rocky Gerung hengkang dari lahan yang kini ditempatinya adalah karena pengembang itu sedang melakukan corporate action.
Farhan menyebut corporate action itu dilakukan mulai dari pemanfaatan lahan, penataan lahan, dan penggunaan lahan milik Sentul City yang sudah bersertifikat dan tercatat di Badan Pertanahan Nasional atau BPN.
Farhan mengatakan sejak mulai melakukan aksi korporasi di Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, dia mengakui memang banyak menemui masalah, khususnya masalah okupasi ilegal. Kepada yang menduduki lahan Sentul City secara ilegal, Farhan mengatakan, pengembang mengirimkan somasi.
“Ada banyak masalah, tapi yang kami selesaikan juga banyak. Dalam penyelesaian masalah kami cari win-win solution, kita selesaikan secara langsung dengan itikad yang baik dan ada juga yang bermuara ke proses hukum. Tapi, kebanyakan kita selesaikan dengan damai karena tidak semua masalah harus selesai di hukum atau proses litigasi,” ucap Farhan dalam video yang dikirim kepada Tempo, Sabtu, 18 September 2021.
Ia pun mengisahkan soal kepemilikan tanah Sentul City di Bojong Koneng dengan terbitnya sertifikat bernomor 2411 dan 2412. Farhan mengatakan, pada 1990-an berdasarkan izin prinsip dan izin lokasi seluas 1.100 hektare pihaknya mendapat pelepasan tanah dari PT Perkebunan Nusantara atau PTPN IX di lokasi Pasar Maung.
Pada tahun itu, Farhan menyebut ada korenspodensi dan surat menyurat PT Fajar Mega Permai atau FMP yang tahun 2007 berganti nama jadi PT. Sentul City.
“Pada 1994, itu terbit Sertifikat HGB nomor 2 Bojong Koneng itu dan berlaku hingga 2013. Sesuai PP pertanahan, kami sebagai pemegang hak prioritas wajib melakukan perpanjangan," kata dia.
Karena cukup luas, Farhan mengatakan, sertifikat HGB nomor 2 itu dipecah menjadi nomor 2411 dan 2412. "Yang mana di HGB itu berdiri atau dikuasai oleh Pak Rocky Gerung," kata dia.
Farhan mengatakan pihaknya sangat menghormati Rocky Gerung. Mereka juga prihatin karena mantan Dosen UI itu tersandung masalah dan disebut telah ditipu oleh mafia tanah.
Selama lima tahun bekerja di Sentul City, Farhan mengaku memang banyak mafia tanah yang melakukan praktek jual beli lahan ilegal dengan berbagai macam cara.
“Kalau yang menimpa pak Rocky, modusnya itu adalah dengan cara mengoper–alihkan garapan lahan yang kami peroleh dari PTPN XI. Para mafia tanah itu meminta kepada Kepala Desa yang menjabat saat itu untuk mensahkan oper alih itu," ujar Farhan.
Ia mengatakan kerja sama kepala desa dan mafia tanah membuat surat oper alih garapan dan pernyataan tidak sengketa keluar dari kantor desa. "Padahal kalau mau beli lahan garapan, seharusnya bisa mengecek ke BPN terlebih dahulu," kata Farhan.
Sebelumnya Rocky Gerung menyatakan bahwa lahan yang dibelinya sejak 2009 itu tak bermasalah. Ia membeli dari seorang bernama Andi Junaedi. Rocky mengisahkan tanah itu dulunya adalah kebun singkong. Ia kemudian menanami lahan seluas 800 meter persegi itu dengan berbagai tanaman.
Kini ia tengah mempersiapkan perlawanan hukum atas somasi yang diberikan Sentul City. Kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Azhar menyebut alas hukum jual beli tanah tersebut sudah kuat.
Baca juga: Sambangi Rumah Rocky Gerung, Fadli Zon: Saya Anggota DPR Dapil Bogor
M.A MURTADHO