TEMPO.CO, Jakarta - Theoneste Bagosora, dalang pembantaian 800 ribu warga Rwanda pada 1994 silam, meninggal di dalam bilik penjara di Mali. Otoritas Mali mengkonfirmasi kematian Bagosora pada Sabtu, 25 September 2021.
Bagosora divonis hukuman 35 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas kejahatan kemanusiaan oleh International Criminal Tribunal for Rwanda atau ICTR. Hukuman itu sebenarnya diringankan dari hukuman penjara seumur hidup, yang diterimanya.
“Sudah terkonfirmasi. Dia meninggal dalam usia 80 tahun lebih karena terkena penyakit serius. Ada masalah di jantungnya,” kata sumber di penjara Mali, yang tidak mau dipublikasi identitasnya.
Sumber tersebut mengatakan Bagosora sudah beberapa kali dilarikan ke rumah sakit dan sudah tiga kali menjalani operasi. Dia meninggal di sebuah klinik. Sumber kedua di Pengadilan Banding Bamako juga mengkonfirmasi kematian Bagosora.
Bagosora adalah tentara dengan pangkat kolonel. Jaksa penuntut menuding Bagosora yang ketika kejadian pembantaian menjabat sebagai kepala kabinet di Kementerian Pertahanan Rwanda, telah mengambil alih militer dan urusan politik di Rwanda atau setelah Presiden Juvenal Habyarimana meninggal.
Presiden Habyarimana tewas saat pesawat yang digunakannya ditembak hingga jatuh pada 1994. Pengadilan menuding Bagosora dianggap bertanggung jawab atas tindakan tentara dan militan Interahamwe Hutu, yang membantai sekitar 800 ribu etnis minoritas Tutsis dan etnis Hutu dalam tempo 100 hari.
Romeo Dallaire, Kepala perundingan damai PBB ketika itu, menggambarkan Bagosora sebagai kingpin di balik pembantaian tersebut. Bagosora bahkan pernah mengancam akan membunuh Dallaire.
Baca juga: Paul Rusesabagina Kena Dakwaan Terorisme
Sumber: Reuters