Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dikritik Media Asing, Bagaimana Sebenarnya Aturan Penggunaan Toa Masjid?

Reporter

Editor

Nurhadi

image-gnews
Ilustrasi pengeras suara masjid. Dok. TEMPO/ Bernard Chaniago
Ilustrasi pengeras suara masjid. Dok. TEMPO/ Bernard Chaniago
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Baru-baru ini suara toa masjid kembali dipermasalahkan. Kali ini kritik datang dari media asing Agence France-Presse atau AFP dalam sebuah artikel berjudul “Kesalehan atau hiruk pikuk? Indonesia Mengatasi Reaksi Volume Azan” pada Kamis, 14 Oktober 2021.

Media internasional yang berpusat di Paris, Prancis, ini menuliskan bahwa salah satu narasumber dengan nama samaran Rina mengaku alami gangguan kecemasan lantaran kerap terbangun pukul 3 pagi oleh suara toa masjid. Rina, yang juga seorang muslim, mengaku takut mengeluh sebab keluhannya bisa membuatnya dijebloskan ke dalam penjara atau diserang massa.

Pada 19 Mei 2021 lalu misalnya, diduga salah paham soal toa masjid, sebuah kompleks perumahan mewah di Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, digeruduk massa. Mereka marah karena mendengar penghuni Cluster Illago Perumahan Gading Serpong memprotes suara toa Masjid Jami di Dusun Curug Sangereng, yang berada tak jauh dari perumahan tersebut.

Lalu, bagaimana sebenarnya aturan terkait penggunaan toa atau pengeras suara di masjid? Aturan penggunaan toa di masjid telah diatur dalam Lampiran Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor KEP/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Mushalla atau kerapnya disebut Instruksi Dirjen Bimas Islam 101/1978.

Dalam lampiran instruksi tersebut diatur syarat-syarat penggunaan pengeras suara, di antaranya tidak boleh terlalu meninggikan suara doa, zikir, dan salat. Selain itu, waktu membunyikan tarhim pun sebenarnya telah diatur dalam instruksi tersebut. Sementara untuk suara azan, dalam instruksi tersebut disebutkan memang harus ditinggikan berdasarkan anjuran Nabi Muhammad, karena sebagai tanda telah tiba waktu salat.

Selain itu, tarhim dan sebagainya boleh diputar apabila orang yang mendengarnya berada dalam keadaan siap untuk mendengarkannya, bukan dalam waktu tidur, istirahat, sedang beribadah atau melakukan upacara.

Berikut ketentuan penggunaan toa masjid yang dikutip Tempo dari dokumen Instruksi Dirjen Bimas Islam 101/1978:

1. Waktu Subuh

Penggunaan pengeras suara paling awal sebelum datangnya waktu salat Subuh adalah 15 menit. Kesempatan ini digunakan untuk membangunkan kaum muslimin yang masih tidur, untuk menyiapkan salat, membersihkan diri, dan lain-lain.

Kegiatan pembacaan ayat suci Al-Quran maupun tarhim dapat menggunakan pengeras suara ke luar, sementara toa di dalam masjid tidak perlu dibunyikan karena dapat mengganggu orang beribadah di masjid. Bila diperlukan untuk kepentingan jamaah, salat Subuh, kuliah Subuh, dan semacamnya menggunakan pengeras suara dan hanya ditujukan ke dalam saja.

2. Waktu Zuhur dan Jumat

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penggunaan pengeras suara paling awal sebelum datangnya waktu salat Zuhur atau Jumatan adalah lima menit menjelang Zuhur dan 15 menit menjelang waktu Jumat, diisi dengan bacaan Al-Quran yang ditujukan ke luar. Sementara untuk bacaan salat, doa, pengumuman, khutbah dan lain-lain menggunakan pengeras suara yang ditujukan ke dalam.

3. Asar, Magrib, dan Isya

Penggunaan pengeras suara paling awal sebelum datangnya waktu salat asar adalah lima menit sebelum azan, dan dianjurkan dengan membaca Al-Quran. Ketika waktu salat telah tiba, dilakukan azan dengan pengeras suara ke luar dan ke dalam. Sesudah azan, sebaiknya hanya menggunakan pengeras suara ke dalam.

4. Takbir, Tarhim, dan Ramadan

Takbir Idul Fitri, Idul Adha dilakukan dengan pengeras suara ke luar. Tarhim berupa doa menggunakan pengeras suara ke dalam dan tarhim berupa zikir tidak menggunakan pengeras suara. Pada bulan Ramadan di siang dan malam hari sebagaimana pada hari dan malam biasa, dengan memperbanyak pengajian, bacaan Al-Quran menggunakan pengeras suara ke dalam.

5. Upacara hari besar Islam dan Pengajian

Penggunaan pengeras suara saat pengajian hanya boleh menggunakan pengeras suara yang ditujukan ke dalam dan tidak untuk ke luar, kecuali jika pengunjung tablig atau hari besar Islam memang melimpah ke luar.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca juga: Perumahan Mewah Gading Serpong Digeruduk Soal Toa Masjid, Mad Romli Minta Maaf

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kongres India Minta Narendra Modi Ditindak atas Komentarnya tentang Umat Islam

2 hari lalu

Perdana Menteri India Narendra Modi menyampaikan pidato saat menghadiri kampanye pemilu di Bengaluru, Karnataka, India, 20 April 2024. REUTERS/Navesh Chitrakar
Kongres India Minta Narendra Modi Ditindak atas Komentarnya tentang Umat Islam

Narendra Modi menyebut umat Islam sebagai "penyusup" dalam pidato kampanyenya sehingga memicu kecaman luas dari kelompok oposisi.


Pendemo Sengketa Pilres 2024 Terobos Halaman Kantor Kemenparekraf agar Bisa Salat Duhur

3 hari lalu

Massa pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden 01 Anies - Muhaimin menunjukan poster saat menggelar unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Senin 22 April 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pendemo Sengketa Pilres 2024 Terobos Halaman Kantor Kemenparekraf agar Bisa Salat Duhur

Terobos kantor Kemenparekraf, massa yang demo berharap bisa salat duhur.


Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

4 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

Ketua Kongres Pemuda Indonesia atau KPI Jakarta Sapto Wibowo Sutanto melaporkan pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya pada 19 April 2024.


Sekjen PBB Ucapkan Selamat Idulfitri kepada Umat Muslim Dunia

14 hari lalu

Sekjen PBB, Antonio Guterres. REUTERS
Sekjen PBB Ucapkan Selamat Idulfitri kepada Umat Muslim Dunia

Sekjen PBB Antonio Guterres lewat unggahan di Instagram mengucapkan Selamat hari Raya Idulfitri kepada seluruh umat Muslim di dunia.


Ribuan Warga Indonesia Laksanakan Salat Idul Fitri di KBRI Bangkok

14 hari lalu

Ribuan masyarakat Indonesia melaksanakan solat Idul Fitri 1445 H di lapangan sepak bola KBRI Bangkok, Thailand, Rabu, 10 April 2024. ANTARA/HO-KBRI Bangkok
Ribuan Warga Indonesia Laksanakan Salat Idul Fitri di KBRI Bangkok

Ribuan masyarakat Indonesia melaksanakan salat Idul Fitri 1445 H di lapangan sepak bola Kedutaan Besar RI di Bangkok, Thailand pada Rabu 10 April 2024


Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Ucapkan Selamat Lebaran

14 hari lalu

Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken bertemu dengan para pemimpin hak asasi manusia di Departemen Luar Negeri di Washington, AS, 7 Desember 2023. REUTERS/Evelyn Hockstein
Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Ucapkan Selamat Lebaran

Menteri Luar Negeri Antony Blinken mengucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri kepada komunitas Muslim di mana pun berada.


Keunikan Tradisi Lebaran di Eropa, Afrika, Asia dan Timur Tengah

15 hari lalu

Orang-orang menghadiri salat Idul Fitri menandai akhir bulan puasa Ramadhan, di luar Masjid Agung Hagia Sophia di Istanbul, Turki 13 Mei 2021. REUTERS/Kemal Aslan
Keunikan Tradisi Lebaran di Eropa, Afrika, Asia dan Timur Tengah

Setiap negara memiliki budaya tersendiri untuk merayakan lebaran dan berbagi keberkahan dengan penuh sukacita ini.


3 Syarat Wajib Zakat Fitrah, 8 Syarat Umum Pembayar Zakat

21 hari lalu

Panitia amil zakat melayani umat muslim yang membayarkan zakatnya di Masjid Istiqlal, Jakarta, Senin, 3 Juni 2019. Panitia amil zakat pada Ramadhan 2019 menentukan pembayaran zakat fitrah sebesar Rp. 50.000 atau 3,5 liter/2,7 kilogram beras. TEMPO/Muhammad Hidayat
3 Syarat Wajib Zakat Fitrah, 8 Syarat Umum Pembayar Zakat

Zakat fitrah wajib dibayarkan sebelum Hari Raya Idulfitri tiba. Pahami terlebih dahulu makna dan syaratnya.


Jadi Busana Lebaran Populer, Apa Saja Jenis Peci di Dunia?

23 hari lalu

Pierluigi Collina. ANTARA
Jadi Busana Lebaran Populer, Apa Saja Jenis Peci di Dunia?

Saat lebaran, peci, sarung dan baju koko kerap dikenakan saat salat Ied


Bos Hamas Sebut Indonesia, Ajak Muslim Dunia Rebut Masjid Al Aqsa

27 hari lalu

Mohammed Deif
Bos Hamas Sebut Indonesia, Ajak Muslim Dunia Rebut Masjid Al Aqsa

Salah satu bos Hamas mengajak umat Muslim di seluruh dunia bersatu mempertahankan Masjid Al Aqsa, termasuk dari Indonesia.