TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melihat ada dua persamaan yang muncul dari berbagai krisis sejak 1998. Persamaan pertama, setiap terjadi krisis, negara melahirkan kebijakan baru atau reformasi untuk memperkuat sistem keuangannya.
Sri Mulyani mencontohkan setelah krisis 1998, Indonesia merevisi berbagai Undang-undang tentang perbankan untuk memperkuat jaringan moneter. Kemudian muncul Undang-undang tentang bankruptcy, Undang-undang mengenai kompetisi karena banyak terjadi kartel, konglomerasi dan sebagainya.
Baca Juga:
"Dilahirkan berbagai policy dari krisis,” ujar Sri Mulyani dalam diskusi launching buku Kontan yang digelar secara virtual, Ahad, 24 Oktober 2021.
Negara juga menetapkan Bank Indonesia sebagai bank sentral yang bersifat independen. Melalui Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang merevisi beleid sebelumnya, bank sentral memiliki tugas memelihara kestabilan nilai rupiah dan bukan lagi sebagai agen pembangunan.
Selain itu, sejak krisis 1998, Indonesia tergabung dalam forum internasional G20. Forum G20 memiliki tujuan mendiskusikan kebijakan-kebijakan untuk mewujudkan stabilitas keuangan internasional dan menemukan solusi atas kondisi ekonomi global yang dilanda krisis dengan melibatkan negara-negara berpendapatan menengah dan memiliki pengaruh ekonomi.
Selanjutnya, pasca-krisis kedua atau krisis 2008, Indonesia juga melahirkan reformasi kebijakan baru. Beberapa waktu setelah krisis tersebut, Indonesia membuat lembaga independen untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan di sektor jasa keuangan. Lembaga itu adalah Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.