TEMPO.CO, Tangerang - Asosiasi Pilot Garuda menyatakan keberatan atas kebijakan wajib tes PCR bagi penumpang pesawat rute dalam negeri. Mereka meminta kebijakan yang telah berjalan selama dua hari itu ditinjau kembali.
Wajib PCR itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali beserta Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 88 tahun 2021.
"Kami dari Asosiasi Pilot Garuda menyatakan keberatan dengan surat edaran itu," ujar Presiden Asosiasi Pilot Garuda Donny Kusmanagri dalam keterangan tertulisnya, Senin malam 25 Oktober 2021.
APG menyayangkan penerapan aturan tersebut mengingat pemulihan ekonomi dari sektor transportasi udara dan pariwisata dalam dua bulan terakhir sudah menunjukkan proses membaik yang cukup signifikan.
”Namun ketika aturan persyaratan perjalanan moda transportasi udara diperketat kembali dengan aturan di atas, ini akan kembali memberatkan calon penumpang dan berdampak langsung kepada berkurangnya tingkat keterisian pesawat yang pada akhirnya memukul sektor pariwisata," kata Donny.
APG mengapresiasi pencapaian pemerintah yang berhasil menekan angka penularan covid-19 dan sangat mendukung upaya pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19. "Dengan adanya program vaksinasi dari penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) terutama terhadap pelaku perjalanan dalam negeri," ujarnya.
Selain itu, kata Donny, teknologi pesawat juga dilengkapi dengan HEPA filter yang berfungsi mencegah penularan virus di dalam pesawat. Berdasarkan penelitian dari berbagai pihak menunjukkan angka penularan Covid-19 di pesawat sangat kecil dibandingkan dengan moda transportasi lainnya. "Prokes yang ketat serta persyaratan vaksinasi juga diterapkan baik bagi awak pesawat maupun penumpang."
Mengingat dampak dari aturan wajib PCR terhadap industri penerbangan dan pariwisata, Donny berharap agar kementerian dan pihak-pihak terkait melakukan peninjauan kembali dengan tetap memperhatikan kondisi perkembangan penanganan pandemi Covid-19 di lndonesia.
JONIANSYAH HARDJONO
Baca juga: Penumpang Wajib PCR, Simak Tarif dan Titik Tes PCR di Bandara Soekarno-Hatta