TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian (P2P) Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia mengatakan penerbitan tiket vaksin booster menjadi ranah pemerintah pusat. Calon penerima booster di DKI Jakarta akan menerima tiket yang diterbitkan melalui aplikasi PeduliLindungi.
Dwi mengatakan masyarakat yang sudah memperoleh vaksinasi Covid-19 lengkap lebih dari enam bulan lalu bisa mengecek apakah sudah mendapat tiket di aplikasi PeduliLindungi.
“Persyaratan pertamanya adalah mempunyai tiket dosis ketiga,” kata Lies Dwi Oktavia ketika ditanya apakah ada mekanisme vaksinasi booster melalui undangan.
Pada 12 Januari 2022 Pemprov DKI Jakarta memulai vaksinasi tambahan ini untuk daerah yang cakupan vaksinasinya mencapai 70 persen. Sehari sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan vaksin booster gratis untuk seluruh rakyat Indonesia.
“Masyarakat bisa mengecek apakah mendapat jadwal vaksinasi ketiga di aplikasi PeduliLindungi dan mendatangi sentra vaksin atau pos vaksin fasilitas pemerintah,” tutur Dwi saat memantau vaksinasi Covid-19 booster di Puskesmas Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu.
Sampai saat ini sudah 12,3 juta orang yang telah menerima vaksin di DKI Jakarta. Lies Dwi mengatakan Pemerintah DKI akan terus memberikan vaksin booster untuk semua masyarakat yang sudah menerima vaksin lengkap enam bulan sebelumnya.
Baca juga: Dinas Kesehatan DKI Sebut Warga Non-KTP Jakarta Bisa Terima Vaksin Booster