TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan memberikan fasilitas rumah dinas untuk pegawai negeri sipil dan personel keamanan yang pindah ke ibu kota negara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Konsep pemberian fasilitas rumah tertuang dalam paparan rencana pemindahan PNS yang disusun Kementerian PPN/Bappenas bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Betul," kata Ketua Tim Komunikasi IKN Sidik Pramono membenarkan mekanisme rencana pemindahan PNS itu saat dikonfirmasi Tempo, 14 Januari 2022 lalu.
Konsep fasilitas rumah dinas terbagi atas tiga jenis. Tipe pertama berupa rumah tapak seluas 580 meter persegi. Rumah dinas ini tipe akan diberikan kepada menteri atau kepala lembaga.
Kemudian, tipe kedua ialah rumah tapak dengan ukuran 490 meter persegi. Rumah ini bakal dihuni pejabat negara. Dalam paparan itu tidak diterangkan tingkatan pejabat negara yang dimaksud.
Sedangkan tipe rumah tapak ketiga dengan luas 390 meter persegi akan diberikan kepada pejabat eselon I atau pemimpin yang setingkat. Selain rumah tapak, pemerintah akan menyediakan rumah susun.
Tipe rumah susun dengan luas 290 meter persegi bakal diberikan kepada pejabat eselon II atau yang setingkat. Sedangan tipe kedua, yakni rumah susun dengan luas 19 meter persegi akan dihubi oleh administrator atau koordinator. Terakhir, rumah susun dengan luas 98 meter persedi akan diberikan kepada PNS dengan jabatan fungsional.
Pemerintah akan memindahkan 7.687 PNS, personel TNI, Polri, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, serta Pasmapres mulai 2022 hingga 2024. Seusai klaster pertama selesai, pemerintah akan meneruskan rencana pemindahan tersebut ke klaster-klaster selanjutnya sampai 2045.