Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polemik Arteria Soal Bahasa Sunda, DPR Sebut Konstitusi Melindungi Bahasa Daerah

image-gnews
Arteria Dahlan. Facebook/@Arteria Dahlan
Arteria Dahlan. Facebook/@Arteria Dahlan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih mengungkapkan pentingnya menjaga kekayaan bahasa daerah karena merupakan amanah konstitusi. Ini telah diatur dalam pasal 32 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal tersebut menyikapi pernyataan politikus PDIP Arteria Dahlan memprotes Kepala Kejaksaan Tinggi yang menggunakan Bahasa Sunda.

Untuk itu, Pimpinan Komisi Pendidikan hingga Sejarah tersebut menekankan, keberadaan bahasa daerah di sekolah sangat penting dikembangkan untuk menjaga kelestarian bahasa daerah sekaligus kearifan lokal.

"Konstitusi negara sudah secara jelas menyebutkan Pasal 32 UUD 1945, negara menghormati dan  memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional," kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat, 21 Januari 2022.

Namun, dia menilai, para guru bahasa daerah belum mendapat perhatian yang memadai dari pemerintah. Padahal, para guru bahasa daerah merupakan aktor penting dalam menjaga kekayaan budaya tersebut.

"Saya sendiri Fikri, dari PKS dari daerah pemilihan Jawa Tengah berbatasan dengan Sunda, 39 kekuatan tujuh di antaranya berbahasa Sunda. Jadi saya harus bisa bahasa Jawa tapi mustinya saya harus bisa bahasa Sunda," tegasnya.

Dia pun menyebutkan sejumlah hukum positif yang melindungi bahasa daerah, diantaranya Pasal 42, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Selain itu disebutkan juga pada Pasal 5, huruf H, UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kemajuan Kebudayaan.

Penggunaan bahasa daerah, khususnya di forum-forum resmi, sebelumnya mendapat perhatian kuat dari masyarakat setelah politikus PDI Perjuangan Arteria Dahlan melayangkan protes soal adanya Kepala Kejaksaan Tinggi yang menggunakan Bahasa Sunda. Hal ini diungkapkan Arteria dalam rapat kerja Komisi III dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Senin, 17 Januari 2022.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Ada kritik sedikit Pak JA. Ada Kajati Pak, dalam rapat dalam raker itu ngomong pakai Bahasa Sunda, ganti pak itu," kata Arteria dalam raker tersebut.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kemudian juga telah meminta Arteria Dahlan agar segera meminta maaf kepada masyarakat Sunda atas ucapannya tersebut. Menurut dia, Ridwan Kamil menilai pernyataan yang dilontarkan anggota DPR itu melukai kebhinnekaan Indonesia. 

Arteria pun sudah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Sunda atas pernyataannya tersebut. Ia mengaku telah melakukan kesalahan berucap sehingga menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Arteria mengungkapkan permintaan maafnya saat dimintai klarifikasi oleh partai di kantor DPP PDI-P yang terletak di Menteng, Jakarta Pusat. Ia mengaku khilaf atas ucapannya yang dinilai telah menyinggung masyarakat Sunda.

“Saya dengan sungguh-sungguh menyatakan permohonan maaf kepada masyarakat Jawa Barat, terkhusus masyarakat Sunda, atas pernyataan saya beberapa waktu ke belakang,” kata Arteria Dahlan pada Kamis, 20 Januari 2022.

Baca: PDI Perjuangan Beri Sanksi Peringatan kepada Arteria Dahlan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

9 jam lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

11 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

11 jam lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Diibiratkan Permainan Badminton Kelas Ganda, Apa Tugas dan Wewenang Wakil Presiden?

14 jam lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyampaikan arahan di Rapat Kordinasi Nasional Penanggulangan Bencana di Pullman Grand Central, Bandung, Jawa Barat, 24 April 2024. Dalam arahannya, Wapres Ma'ruf Amin mengatakan agar dilakukan pemetaan resiko bencana secara valid serta menyusun dan merencanakan skema pembiayaan penanggulangan bencana untuk mengatasi kesenjangan anggaran penanggulangan bencana di daerah. TEMPO/Prima mulia
Diibiratkan Permainan Badminton Kelas Ganda, Apa Tugas dan Wewenang Wakil Presiden?

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengibaratkan tugas dan wewenang wapres membantu presiden seperti permainan badminton di kelas ganda.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

17 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

18 jam lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

1 hari lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.


Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

1 hari lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.