Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejaksaan Sebut Ada 2 Tersangka Baru di Kasus Korupsi Dana BOS SMKN 53

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus korupsi dana BOS atau Bantuan Operasional Sekolah dan Biaya Operasional Pendidikan di SMK 53 Jakarta Barat masih terus dilanjutkan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Kejaksaan mengumumkan, ada dua tersangka baru dalam kasus tersebut. "Dua tersangka yang kami tetapkan yakni, yang pertama DA selku direktur utama CV Dian Vertikal, kedua inisial BH selaku direktur utama CV Zona International People," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto, Selasa, 25 Januari 2022.

Arfianto mengatakan dua tersangka itu berperan membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) dan rekening fiktif.

Nantinya, dana BOS dan BOP senilai Rp 2,3 miliar itu akan dicairkan oleh pihak swasta melalui SPJ fiktif tersebut.

Dana tersebut lalu dimasukkan ke dalam rekening fiktif untuk selanjutnya diberikan kepada dua tersangka sebelumnya yakni Widodo selaku mantan kepala SMKN 53 dan Muhammad Faisal selaku mantan staf Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat I.

Arfianto mengatakan kedua tersangka pihak swasta ini dijanjikan sejumlah uang untuk melakukan pemalsuan dua dokumen tersebut.

Namun Arfianto tidak menjelaskan secara rinci berapa komitmen biaya (fee) yang diterima dua tersangka itu.

"Ada fee sedikit diserahkan ke dua rekanan ini," jelas dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pihak kejaksaan juga sudah menyita beberapa barang bukti berupa SPJ fiktif hingga rekening koran yang dipakai kedua tersangka.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Kasus itu berawal dari ketidakpahaman Kepala SMKN 53 Widodo dalam penggunaan aplikasi SIAP BOS-BOP. Ia memberikan kata kunci untuk masuk ke aplikasi itu kepada Muhammad Faisal.

Seharusnya hanya kepala sekolah yang boleh mengetahui kode rahasia untuk mengakses aplikasi SIAP BOS-BOP. Tujuannya untuk menjaga keamanan dari penggunaan aplikasi itu. Namun, setelah MF memegang kode rahasia dari W, keduanya bersepakat untuk melakukan penyalahgunaan.

MF mencari perusahaan untuk menjadi rekanan fiktif dalam proyek pengadaan barang dan menampung pencairan dana BOS dan BOP. Dana itu dikirim secara tunai kepada Widodo di SMKN 53. Mereka juga disangka membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif sebagai bukti penggunaan dana BOS-BOP.

Uang hasil korupsi itu disamarkan Widodo sebagai tunjangan ekstra untuk dirinya. Ia juga membagikan sebagian uang itu sebagai tunjangan kepada guru-guru SMKN 53. “Sudah mulai kami hitung. Beberapa guru mengaku menerima tunjangan ekstra yang di luar tunjangan resmi dari dinas,” ujar Dwi. Sedangkan Faisal menggunakan dana BOS dan BOP untuk membeli sebuah vila.

Baca juga: Kasus Dana BOS SMKN 53, Dua Tersangka Korupsi Rp 4 Miliar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

13 hari lalu

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tulungagung, Beni Agus Setiawan Foto: ANTARA/HO - Joko Pramono
Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa


Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

13 hari lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024. Humas Kejagung
Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

Kasus dugaan korupsi di PT Timah, yang melibatkan 16 tersangka, diduga merugikan negara sampai Rp271 triliun. Terbesar akibat kerusakan lingkungan.


Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

16 hari lalu

Kejaksaan Negeri Medan menahan mantan Direktur Keuangan RSUP Haji Adam Malik Medan, Mangapul Bakara sebagai tersangka korupsi pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi


Harvey Moeis Jadi Tersangka ke-16 dalam Kasus Korupsi PT Timah, Ini Perannya

22 hari lalu

Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Instagram.
Harvey Moeis Jadi Tersangka ke-16 dalam Kasus Korupsi PT Timah, Ini Perannya

Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis ditangkap dalam kasus dugaan korupsi timah setelah Kejaksaan Agung tangkap crazy rich PIK Helena Lim.


Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

22 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.


3 Kepala Negara yang Mundur Karena Skandal Korupsi, Terbaru Presiden Vietnam Vo Van Thuong

27 hari lalu

Presiden Vietnam Vo Van Thuong. RICHARD A. BROOKS/Pool via REUTERS
3 Kepala Negara yang Mundur Karena Skandal Korupsi, Terbaru Presiden Vietnam Vo Van Thuong

Selain, Presiden Vietnam Vo Van Thuon ternyata ada beberapa kepala negara di dunia yang mengundurkan diri akibat kasus korupsi.


Profil Vo Van Thuong Setahun Menjabat Presiden Vietnam Mengundurkan Diri, Ini Alasannya

27 hari lalu

Presiden Vietnam Vo Van Thuong. RICHARD A. BROOKS/Pool via REUTERS
Profil Vo Van Thuong Setahun Menjabat Presiden Vietnam Mengundurkan Diri, Ini Alasannya

Presiden Vietnam Vo Van Thuong mengundurkan diri dari jabatannya hanya kurang lebih setahun setelah ia terpilih berkaitan dengan kasus korupsi di negara itu.


Tidak Tepati Janji Pidato Pertama, Presiden Vietnam Vo Van Thuong Mundur karena Kasus Korupsi

28 hari lalu

Presiden Vietnam Vo Van Thuong. RICHARD A. BROOKS/Pool via REUTERS
Tidak Tepati Janji Pidato Pertama, Presiden Vietnam Vo Van Thuong Mundur karena Kasus Korupsi

Presiden Vietnam Vo Van Thuong lengser dari jabatannya dengan mengumumkan pengunduran diri karena kasus korupsi.


Sri Mulyani Dicecar Anggota DPR Soal Program Makan Siang Gratis di APBN 2025, Begini Jawabannya

29 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta, Jumat 15 Maret 2024. Pemerintah menganggarkan  sebesar Rp48,7 triliun untuk pembayaran THR dan Rp50,8 triliun untuk gaji ke-13 ASN pada 2024 atau total tersebut naik Rp18 triliun dibandingkan anggaran pada 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Sri Mulyani Dicecar Anggota DPR Soal Program Makan Siang Gratis di APBN 2025, Begini Jawabannya

Menkeu Sri Mulyani dicecar pertanyaan terkait program makan siang gratis oleh anggota DPR dalam Raker dengan Komisi XI DPR RI. Apa jawabannya?


Dugaan Fraud LPEI: KPK Tepis Tudingan Berebut Perkara dengan Kejaksaan Agung

29 hari lalu

Logo LPEI
Dugaan Fraud LPEI: KPK Tepis Tudingan Berebut Perkara dengan Kejaksaan Agung

Wakil Ketua KPK Alex Marwata menyebutkan KPK telah menangani perkara LPEI sejak tahun lalu.