Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Surat Peringatan untuk Anies Baswedan di Akhir Masa Jabatan

image-gnews
Aktivis yang tergabung dalam Koalisi Ibu Kota melakukan aksi sebelum sidang pembacaan putusan gugatan terkait polusi udara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 16 September 2021. Tujuh pejabat negara , yang terdiri dari Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat dinilai tidak menanggapi dan membahas tuntutan 32 warga negara yang telah mengirimkan notifikasi sejak 5 Desember 2018 silam. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Aktivis yang tergabung dalam Koalisi Ibu Kota melakukan aksi sebelum sidang pembacaan putusan gugatan terkait polusi udara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 16 September 2021. Tujuh pejabat negara , yang terdiri dari Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat dinilai tidak menanggapi dan membahas tuntutan 32 warga negara yang telah mengirimkan notifikasi sejak 5 Desember 2018 silam. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Enam bulan menjelang masa jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta berakhir, Anies Baswedan mendapat surat peringatan pertama atau SP 1 dari Koalisi Perjuangan Warga Jakarta (KOPAJA). SP 1 untuk Anies itu berisikan tuntutan agar Anies menuntaskan sembilan masalah di Ibu Kota pada sisa masa jabatannya.

"Beberapa di antara permasalahan krusial tersebut juga merupakan janji politiknya saat terpilih sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 2017," kata anggota KOPAJA dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Jeanny Silvia Sari Sirait di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat, 22 April 2022.

Masalah pertama soal buruknya kualitas udara Jakarta. Menurut Jeanny, pemerintah DKI belum merealisasikan putusan hakim secara optimal.

Sebab, status Baku Mutu Udara Ambien (BMUA) masih jauh di bawah ambang batas sehat. Upaya teknis demi menciptakan udara bersih juga tak dapat diukur, apalagi teruji secara ilmiah.

Kemenangan gugatan warga negara (citizen lawsuit) atas polusi udara Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 September 2021 menandakan pemerintah lalai dalam memenuhi hak udara bersih bagi masyarakat. Gugatan itu diinisiasi oleh Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Koalisi Ibu Kota) dengan menyasar beberapa tergugat.

Namun, yang bertanggung jawab menetapkan baku mutu adalah Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Majelis hakim menghukum Jokowi untuk menetapkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem.

Sementara Anies Baswedan sebagai tergugat V dihukum untuk mengawasi ketaatan setiap orang terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup.

Bentuknya adalah uji emisi berkala terhadap kendaraan tipe lama, melaporkan evaluasi penataan ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor lama, menyusun rekapitulasi sumber pencemar tidak bergerak yang kegiatan usahanya mengeluarkan emisi dan memiliki izin lingkungan, dan pembuangan emisi dari Gubernur DKI Jakarta.

Selanjutnya adalah mengawasi ketaatan standar dan atau spesifikasi bahan bakar yang ditetapkan dan mengawasi ketaatan larangan membakar sampah di ruang terbuka. Anies juga diminta hakim untuk memberi sanksi kepada setiap orang yang melanggar aturan perundangan ihwal pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup.

Anies telah mengatur soal uji emisi tersebut dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Menurut aturan tersebut, mobil dan motor yang berusia lebih dari 3 tahun harus melakukan uji semisi setidaknya satu kali dalam satu tahun.

Pemerintah DKI Jakarta menggelar razia uji emisi kendaraan bermotor mulai 1 Maret 2022. Razia digelar di 24 ruas jalan.

Penanganan Banjir Jakarta  

Masalah berikutnya adalah penanganan banjir Jakarta yang dinilai tak mengacu pada masalah. KOPAJA menganggap pemerintah DKI tidak memiliki sistem penanggulangan bencana banjir yang berorientasi pada pemulihan hak korban. Intinya, tak ada keterlibatan warga dalam menyusun solusi banjir.

Tahun ini pemerintah DKI mengandalkan program 942 Project untuk menanggulangi banjir di Ibu Kota. Program itu dibesut untuk pembangunan dan perbaikan 9 polder, 4 waduk, serta 2 sungai. Program ini ditargetkan rampung seluruhnya pada Agustus 2022.

Berikut rincian program yang diberi nama 942 Project untuk penanganan banjir Jakarta:
- 9 Polder: Kelapa Gading, Marunda, Muara Angke, Teluk Gong, Mangga Dua, Pulomas, Adhyaksa, Green Garden, dan Kamal.
- 4 Waduk: Pondok Ranggon, Embung Wirajasa, Lebak Bulus, dan Brigif.
- 2 Sungai: Museum Bahari dan Pasar Baru

Untuk merealisasikan program tersebut, pemerintah DKI menggunakan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 senilai Rp 1 triliun.

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah menerangkan pinjaman dana PEN dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) ini bersifat multiyears pada 2021-2022. PT SMI telah mengucurkan uang muka sebesar 15 persen yang dipakai pemerintah DKI untuk membangun sembilan rumah pompa atau polder.

PT SMI mentransfer lagi dana untuk pembebasan lahan yang harus dieksekusi hingga Maret ini. "Lalu PT SMI memberikan sisa anggaran selain pembebasan lahan sampai Juni," ujar dia, Maret lalu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Reklamasi masih berlanjut

KOPAJA juga menyoroti isu reklamasi yang terus bergulir. Mereka menyayangkan Anies melanjutkan izin reklamasi untuk Pulau C, D, dan G yang kini namanya menjadi Pantai Kita, Maju, dan Bersama.

Padahal, Anies telah mencabut izin 13 pulau reklamasi Teluk Jakarta pada Rabu, 26 September 2018. Pencabutan izin reklamasi dilakukan setelah Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta melakukan verifikasi semua izin di pulau-pulau buatan itu.

Tiga belas pulau itu adalah Pulau A, B, E, I, J, K, M, O, P, Q, H, F, M. Pemegang izin pulau reklamasi antara lain PT Kapuk Naga Indah, PT Jakarta Propertindo, PT Taman Harapan Indah, PT Pembangunan Jaya Ancol dan lain-lain.

Sementara untuk empat pulau reklamasi yang sudah terbentuk, yakni C, D, G, dan N, akan dimanfaatkan sesuai dengan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS) serta Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

Pemerintah DKI mendapat jatah pengelolaan lahan di Pulau C, D, dan G. Anies menugaskan PT Jakarta Propertindo untuk mengelola lahan dan sarana prasarana umum tiga pulau reklamasi. Dasar hukumnya adalah Peraturan Gubernur Nomor 153 Tahun 2018 tentang Penugasan kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo dalam Pengelolaan dan Pengembangan Tanah Hasil Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Perusahaan daerah itu pun akan berbagi tugas dengan PT Kapuk Naga Indah untuk membangun pelbagai fasilitas di pulau reklamasi. Jakpro akan membangun di lahan kontribusi, yakni lahan yang diserahkan pengembang reklamasi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Adapun Kapuk Naga membangun di luar lahan kontribusi.

Isu berikutnya yang disentil KOPAJA adalah penggusuran paksa yang masih terjadi di Jakarta. Jumlah penggusuran di era Anies memang berkurang ketimbang pemimpin Ibu Kota sebelumnya.

Akan tetapi, pola penggusuran yang melanggar hak asasi manusia (HAM) masih terjadi. Penggusuran itu misalnya dilakukan di wilayah Pancoran Buntu II, Kapuk Poglar, Kebun Sayur, dan Tembok Bolong.

"Anies perlu menyelesaikan masalah penggusuran secara struktural, bukan sekadar menunda," papar Jeanny.

LBH Jakarta pernah mengungkap data-data ini pada 2018. LBH Jakarta mengungkap terjadi penggusuran di 91 lokasi di era Anies. Anies mempertanyakan data tersebut. Dia berujar tak pernah ada perintah penggusuran.

"Buktikan dulu itu di mana,” kata Anies Baswedan di Balai Kota, Senin 15 Oktober 2018. Pernyataan itu ditegaskannya kembali pada keesokan harinya, “Saya tidak mau bilang (data penggusuran) tidak benar. Yang mengatakan yang harus membuktikan, bukan saya.”

Pengacara LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora, pernah menjelaskan penggusuran tak seluruhnya oleh pemerintah DKI. Penggusuran juga dilakukan oleh pihak-pihak yang bersengketa.

Penggusuran di Jalan Pancoran Buntu II, Jakarta Selatan misalnya. Penggusuran rumah dan bangunan lain di sana terjadi pada 2021 yang diduga dilakukan PT Pertamina.

Badan Usaha Milik Negara itu juga diduga menggunakan organisasi massa Pemuda Pancasila untuk mengintimidasi warga agar pindah. Pertamina membantah menggusur, tapi hanya melakukan sosialisasi pemulihan aset.

Masalah lainnya sehubungan dengan akses air bersih, akses bantuan hukum, hunian layak, hingga pandemi Covid-19. KOPAJA bakal mengevaluasi SP 1 untuk Anies Baswedan selama enam bulan ke depan.

Baca juga: Anies Baswedan Disebut Masih Melakukan Penggusuran Paksa, Wagub Riza Patria: Tidak Pernah

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Isi Lengkap Pidato Anies Baswedan dalam Sidang Perdana Perkara Sengketa Pilpres di MK

1 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyampaikan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Isi Lengkap Pidato Anies Baswedan dalam Sidang Perdana Perkara Sengketa Pilpres di MK

Anies Baswedan berharap Hakim Konstitusi dapat memutus perkara sengketa hasil Pilpres 2024 dengan seadil-adilnya.


Hari Ini MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Jadwal dan Agendanya

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Hari Ini MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Jadwal dan Agendanya

Berdasarkan jadwal yang dibagikan di laman resmi MK, sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pilpres 2024 terbagi dalam dua sesi.


Kata Peneliti Soal Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

2 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyampaikan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Peneliti Soal Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

Pengamat politik menilai, Anies Baswedan harus berhati-hati jika maju ke kontestasi Pilgub DKI Jakarta 2024.


Anggota DPRD DKI Kritik Penanganan Banjir Jakarta: Fokus, Jangan Main-main sama Banjir

2 hari lalu

Warga berjalan melintasi banjir di kawasan Kebon Pala, Kampung Melayu, Jakarta, Senin 24 Maret 2024. Banjir di permukiman padat penduduk dengan ketinggian air 50-175 cm itu terjadi akibat meluapnya Kali Ciliwung. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Anggota DPRD DKI Kritik Penanganan Banjir Jakarta: Fokus, Jangan Main-main sama Banjir

Penanganan banjir Pemprov DKI Jakarta menuai kritik karena dinilai tidak fokus dan tak kunjung terealisasi.


Alasan Hotman Paris Sebut Surat Permohonan Tim Hukum Anies-Muhaimin Cuma Ngoceh dan Cengeng

2 hari lalu

Presenter Raffi Ahmad bersama pengacaranya Hotman Paris dan rekanya, Roffi saat memberikan keterangan soal tudingan National Corruption Wach (NCW) kasus pencucian uang, Menteng, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024. Dalam keteranganya Raffi membantah tudingan Ketua Umum NCW Hanifa Sutrisna atas tudingan pencucian uang senilai ratusan miliar tersebut, Pihak Raffi juga mengundang Hanifa NCW untuk membuktikan kalau tuduhan tersebut memang benar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Alasan Hotman Paris Sebut Surat Permohonan Tim Hukum Anies-Muhaimin Cuma Ngoceh dan Cengeng

Hotman Paris menilai gugatan Anies-Muhaimin tidak substansial karena 90 persen surat permohonan tersebut hanya membahas soal bantuan sosial


Gugatannya di MK Disebut Cengeng , Timnas Anies-Muhaimin Tantang Buktikan di Persidangan

2 hari lalu

Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendaftarkan permohonan Perselisihan Jasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis pagi, 21 Maret 2024 di Jakarta. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Gugatannya di MK Disebut Cengeng , Timnas Anies-Muhaimin Tantang Buktikan di Persidangan

Timnas Anies-Muhaimin menilai cara pandang tim hukum pasangan Prabowo-Gibran itu menyesatkan serta mengkhianati konstitusi dan penegakan demokrasi.


5 Poin Pidato Anies di MK: Penyimpangan dari Puncak Kekuasaan hingga Ungkap Harapannya

2 hari lalu

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
5 Poin Pidato Anies di MK: Penyimpangan dari Puncak Kekuasaan hingga Ungkap Harapannya

Anies Baswedan menilai proses Pemilu 2024 mengalami penyimpangan berskala besar karena dijalankan dari puncak kekuasaan.


Hadir di Sidang Sengketa Pilpres, Anies Baswedan Singgung Politisasi Bansos hingga Intervensi Pimpinan MK

2 hari lalu

Hadir di Sidang Sengketa Pilpres, Anies Baswedan Singgung Politisasi Bansos hingga Intervensi Pimpinan MK

Anies Baswedan menilai proses pemilu 2024 mengalami penyimpangan berskala besar karena dijalankan dari puncak kekuasaan.


Tiba di MK, Anies Sebut Gugatan Sengketa Pilpres Bukan Sekadar Sensasi

2 hari lalu

Calon presiden dan calon wakil presiden Indonesia nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperagakan bahasa isyarat
Tiba di MK, Anies Sebut Gugatan Sengketa Pilpres Bukan Sekadar Sensasi

Anies menyatakan gugatan yang dilayangkan untuk meneruskan dan menjaga praktik konstitusi.


Hari Ini Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Polri Beri Pengamanan Khusus Hakim dan Gedung MK

2 hari lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat.  TEMPO/Subekti.
Hari Ini Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Polri Beri Pengamanan Khusus Hakim dan Gedung MK

MK hari ini dijadwalkan memulai sidang sengketa pilpres dan pemilu. Hakim mulai menyidangkan laporan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.