Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PBHI Perjuangkan Penolakan UU No. 9 Tahun 1998

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) akan memperjuangkan secara progresif penolakan terhadap Undang-Undang Nomor 9 Tahun1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pasalnya, UU tersebut sudah tidak relevan diterapkan karena mengekang kebebasan berpendapat publik. Ketua PBHI, Hendardi, mengungkapkan hal ini sehubungan dengan akan diperiksanya para mahasiswa yang melakukan aksi di depan rumah Presiden, Rabu lalu, dengan tuduhan telah melanggar UU tersebut. UU ini kan lahir dari comberan sejarah Habibie, dan disahkan oleh DPR-nya Soeharto, tetapi mau diterapkan sekarang, katanya, dalam konferensi pers, di kantor PBHI, Senin (27/1). Keyakinan Hendardi untuk memperjuangkan penolakan itu dilatarbelakangi juga dengan penolakan pemberlakuan UU tersebut oleh rakyat sejak dirilis. Ia melihat sebenarnya UU itu sudah lama tidak lagi legitimate. Tak hanya itu, Hendardi juga melihat bahwa pasal-pasal dalam UU tersebut sifatnya amat fleksibel dan bisa diterapkan tanpa aturan yang jelas. Pasal-pasal UU tersebut kebanyakan digunakan untuk menghadang demontrasi, bukan untuk memberikan kemerdekaan menyatakan pendapat, kata dia. Selanjutnya, Hendardi memaparkan aturan dalam UU itu yang dianggap membatasi keinginan publik untuk menyatakan aspirasinya. Pertama, soal pemberitahuan untuk melakukan aksi dalam 3 x 24 jam. Kedua, keharusan adanya lima pemimpin yang bertanggung jawab terhadap demo. Kalau mahasiswa mau demo sibuk dengan yang begini, ya, bisa tidak jadi demonya, kata dia. Pada bagian lain, Hendardi memandang kepolisian menerapkan standar ganda dalam interpretasi UU tersebut. Ia mencontohkan banyak aksi yang menggunakan senjata tajam dibiarkan begitu saja. Sementara, mahasiswa yang melakukan aksi secara damai malah ditangkapi. Polisi seharusnya selektif mengggunakan UU semacam ini, cetusnya. Untuk merealisasikan penolakan tesebut, Hendardi mengaku PBHI akan mempelajari kemungkinan mengajukan judicial review terhadap UU itu. Sementara, jalan lain untuk penolakan melalui revisi di DPR tidak memungkinkan. Dalam perkara ini, parlemen sudah tidak bisa diharapkan. Menyelesaikan kasus koruptor saja tidak bisa, sindir Hendardi. Dalam konferensi pers tersebut tampak hadir pula sejumlah mahasiswa yang kini bestatatus tersangka akibat aksi demo mereka di depan rumah dinas Presiden Megawati. Mereka adalah Ketua BEM UI, Riko Marbun; Ketua KAMMI, Ardi Purnawan Sari; dan fungsionaris BEM UI, Fathul Nugroho. Pada 25 Januari lalu, mereka seharusnya menjalani pemeriksaan atas pelangggaran terhadap UU tersebut dengan tuduhan kejahatan terhadap penguasa dan pelanggaran terhadap ketertiban umum. Namun, mereka tak menghadiri pemeriksaan dengan alasan telah dijadwalkan untuk mengikuti aksi serupa pada tanggal yang sama. Kepada para tersangka ini, Hendardi meyakinkan agar meneruskan perjuangan mereka di jalanan. Biar soal hukum, kami yang urus, tidak usah terjebak proses hukum, kata Hendardi, yang juga menjadi kuasa hukum bagi ketiganya. Pada bagian lain, Rico menegaskan keinginan para mahasiswa untuk meneruskan aksi hingga tuntutan mereka dipenuhi. Dijadikannya kami sebagai tersangka tidak akan menyurutkan kami. Bahkan, malah membesarkan eskalasi mahasiswa, tandas dia. Ditegaskan, keinginan dirinya dan kawan-kawan makin kuat melihat sikap represif yang ditunjukkan aparat keamanan. Ini tidak hanya menimpa kami yang di Jakarta, tetapi juga di daerah lain. Stigmanya jelas, ada order dari Megawati dan Hamzah Haz kepada polisi, cetus Rico. Kecurigaannya itu diperkuat dengan sikap kepolisian yang seakan-akan hendak menggiring mereka ke rumah sang Presiden. Rico mengisahkan, sepanjang perjalanan dari kampus masing-masing, polisi menjaga mereka hingga tempat aksi. Namun, sesampainya di sana, malah pihak kepolisian tak mau bernegosiasi dan langsung menerapkan aksi represif. Sementara, terkait dengan kabar Wiranto sebagai penggerak aksi mereka, Rico dengan tegas membantahnya. Bahkan, para mahasiswa menyatakan akan menuntut secara hukum jika ada yang mengeluarkan pernyataan resmi bahwa mereka terlibat dengan Wiranto. (Sri Wahyuni Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ada Dua Gerhana Saat Ramadan 2024, Pertanda Apa?

7 menit lalu

Ilustrasi gerhana matahari (Pixabay.com)
Ada Dua Gerhana Saat Ramadan 2024, Pertanda Apa?

BRIN mengungkapkan akan terjadi dua jenis gerhana di bulan Ramadan kali ini, pertanda apa?


Pesawat Menuju Bali Mendadak Kembali ke Melbourne setelah Seorang Penumpang Mengamuk

8 menit lalu

Ilustrasi pesawat Jetstar. jetstar.com
Pesawat Menuju Bali Mendadak Kembali ke Melbourne setelah Seorang Penumpang Mengamuk

Penumpang yang mengamuk itu menggedor pintu kokpit pesawat dan mengatakan bahwa teleponnya telah dicuri.


Nabi Larang Makan Sambil Berdiri, Ini 5 Bahayanya untuk Kesehatan

12 menit lalu

Pengunjung berdiskusi sambil makan dan menikmati minuman kopi di Warung Kopi (Warkop) Nan Yo, Pondok, Padang, Sumatera Barat, Kamis 5 Oktober 2023. Warkop legendaris yang berdiri sejak 1932 itu menyajikan kopi robusta yang diseduh gaya Hainan dengan nuansa warung ala zaman dulu namun tetap dikunjungi konsumen dari berbagai usia. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Nabi Larang Makan Sambil Berdiri, Ini 5 Bahayanya untuk Kesehatan

Makan sambil berdiri dilarang Nabi, bisa beradampak buruk pada kesehatan


Golkar Minta 5 Jatah Menteri, Dianggap Wajar oleh MKGR hingga Tanggapan Gerindra dan PAN

13 menit lalu

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dalam kegiatan syukuran dan konsolidasi partai di Kabupaten Badung, Bali, Jumat, 15 Maret 2024. ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
Golkar Minta 5 Jatah Menteri, Dianggap Wajar oleh MKGR hingga Tanggapan Gerindra dan PAN

Airlangga Hartarto menyimpulkan, Partai Golkar seharusnya mendapat jatah menteri yang lebih besar, karena sudah banyak membantu Prabowo-Gibran


KPU Sahkan Rekapitulasi Suara di 34 Provinsi, Prabowo-Gibran Unggul di 32 Provinsi

19 menit lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan anggota KPU membacakan data saat rapat rekapitulasi hasil perhitungan hasil perhitungan perolehan suara tingkat nasional pada pemungkutan suara ulang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, di Gedung KPU, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
KPU Sahkan Rekapitulasi Suara di 34 Provinsi, Prabowo-Gibran Unggul di 32 Provinsi

KPU RI telah mengesahkan rekapitulasi nasional hasil perolehan suara Pilpres 2024 di 34 provinsi.


Kemenhub Atur Lintas Angkutan Barang dan Orang di Empat Pelabuhan Utama

22 menit lalu

Sejumlah kendaraan roda empat antre menunggu kapal bersandar di Dermaga 3 Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, Sabtu 23 Desember 2023. PT ASDP Ferry memprediksi puncak arus mudik natal 2023 di Pelabuhan Merak terjadi pada 22-23 Desember 2023, dengan data jumlah penumpang per 12 jam mencapai 24.235 orang terdiri dari 22.113 dalam kendaraan dan 2.122 pejalan kaki. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas
Kemenhub Atur Lintas Angkutan Barang dan Orang di Empat Pelabuhan Utama

Kemenhub mengatur pergerakan angkutan orang dan barang di empat pelabuhan utama selama Ramadhan.


Dampak Perang Gaza, Angka Pengangguran di Palestina di Atas 50 Persen

22 menit lalu

Sekelompok pria pengangguran membakar kardus ketika mereka berusaha menghangatkan diri ketika fajar di Kota Gaza, 18 Februari 2019. Orang-orang itu mengatakan mereka akan dengan senang hati bekerja hanya dengan 5 syikal sehari (sekitar 1,35 Dolar AS) tetapi tidak ada pekerjaan. Pada Oktober 2018, Bank Dunia mengatakan, 54 persen tenaga kerja Gaza menganggur, termasuk 70 persen pemuda. REUTERS/Dylan Martinez
Dampak Perang Gaza, Angka Pengangguran di Palestina di Atas 50 Persen

ILO memperkirakan jika perang Gaza masih berlanjut sampai akhir Maret 2024, maka angka pengangguran bisa tembus 57 persen.


Imam Masjid di Takalar Jadi Sasaran Pengeroyokan

30 menit lalu

Ilustrasi Pengeroyokan.
Imam Masjid di Takalar Jadi Sasaran Pengeroyokan

Polres Takalar tengah menyelidiki kasus dan motif pengeroyokan imam masjid. Muncul dugaan bahwa korban merendahkan kehormatan istri seorang warga.


Keppres Kewarganegaraan Cyrus Margono Terbit, Selangkah Lagi Resmi Jadi WNI

31 menit lalu

Cyrus Ashkon Margono. (Instagaram/@cmargono)
Keppres Kewarganegaraan Cyrus Margono Terbit, Selangkah Lagi Resmi Jadi WNI

Pemain keturunan Cyrus Margono tinggal melaksanakan pengambilan sumpah untuk kemudian resmi menjadi WNI.


Bagikan Vlog Perjalanannya di Bangkok, Hyeri Bersemangat Pemotretan di Luar Negeri

32 menit lalu

Hyeri Girl's Day. (Tangkapan layar vlog Youtube.com/Hyeri)
Bagikan Vlog Perjalanannya di Bangkok, Hyeri Bersemangat Pemotretan di Luar Negeri

Hyeri membagikan vlog perjalanannya di Bangkak melalui vlog setelah minta maaf dan menjelaskan hubungannya dengan Ryu Jun Jeol